Camat di Parepare Usul Revitalisasi Sungai untuk Atasi Dampak Banjir

Camat di Parepare Usul Revitalisasi Sungai untuk Atasi Dampak Banjir

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 04 Feb 2023 19:59 WIB
Aliran Sungai Jawi-jawi di Kota Parepare yang perlu direvitalisasi.
Aliran Sungai Jawi-jawi di Kota Parepare yang perlu direvitalisasi. Foto: Muhclis Abduh/detikSulsel
Parepare -

Banjir yang melanda Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut turut dipicu luapan sungai. Revitalisasi sungai yang mengalami pendangkalan mendesak dilakukan untuk mengatasi dampak banjir.

"Kondisi Sungai Jawi-jawi di sekitar Lapadde terjadi pendangkalan sehingga kami usulkan revitalisasi (pengerukan)," ungkap Camat Ujung, Ardiansyah kepada detikSulsel, Sabtu (4/2/2023).

Ardiansyah menjelaskan kondisi banjir yang parah saat ini terjadi karena kondisi Sungai Jawi-Jawi yang semakin dangkal. Sehingga saat banjir datang, air langsung masuk ke permukiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah ada revitalisasi, saat terjadi banjir di hulu tidak langsung masuk ke perumahan warga," imbuhnya.

Selain itu lanjut Ardiansyah, izin pembangunan utamanya di daerah bantaran sungai perlu lebih diperketat. Jika tidak memenuhi standar untuk membangun, maka tidak boleh diberi izin.

ADVERTISEMENT

"Izin pembangunan perlu diperketat karena akan sangat mengganggu jika ada proses pembangunan yang tidak sesuai aturan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Parepare Irma Suryani mengakui, pihaknya akan melakukan kajian untuk mengevaluasi penyebab banjir yang berdampak luas ke warga Kota Parepare. Kajian tersebut akan melibatkan para ahli.

"Dalam hal evaluasi akan dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan beberapa ahli," singkatnya.

Berdasarkan data yang dirilis BPBD Parepare, jumlah warga terdampak akibat banjir di Parepare sebanyak 5.413 orang. Jumlah tersebut berasal dari 14 kelurahan yang ada di 4 kecamatan di Kota Parepare.

Salah satu daerah terparah berada di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung dengan jumlah warga terdampak 629 KK.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads