Keluarga Lukas Enembe mempertanyakan tindak lanjut aduannya di Komnas HAM terkait perlakuan yang diterima Lukas sejak ditangkap penyidik KPK. Pihaknya menuding Komnas HAM sulit diajak koordinasi.
Hal itu dipertanyakan Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) saat datang di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Komnas HAM juga disebut belum menemui Lukas Enembe untuk menindaklanjuti laporannya.
"Sampai dengan saat ini, permintaan keluarga agar Komnas HAM mengunjungi Bapak Lukas Enembe di Rutan KKPK, belum terealisasi atau terlaksanakan. Sehingga kita belum mendapatkan hasil dari pada yang seharusnya dilakukan Komnas HAM," tutur Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto dalam keterangannya, Kamis (2/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emanuel menjelaskan, pihaknya sebelumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM, Kamis (19/1). Aduan ini terkait adanya dugaan pelanggaran menghalangi upaya penanganan kesehatan Lukas Enembe.
"Ketika KPK tidak mengizinkan Bapak Lukas untuk berobat ke Singapura seperti permintaan Bapak Lukas, maka kita menganggap itu sebagai pelanggaran hak," ujarnya.
Menurut Emanuel, KPK melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Lembaga anti rasuah itu tidak juga mengabulkan permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura.
"Karena itu, kita minta Komnas HAM segera mengunjungi Bapak Lukas untuk melihat sendiri kondisi kesehatan Bapak Lukas, dan menggunakan dalil UU Kesehatan itu atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia Bapak Lukas Enembe," tegas Emanuel.
Sementara Ketua Tim Litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona mengeluhkan sikap Komnas HAM yang dianggap sulit berkoordinasi. Pihak Komnas HAM juga sulit ditemui ketika mereka berkunjung mempertanyakan tindak lanjut aduannya.
Petrus mengatakan, pihaknya sempat mempertanyakan hal ini ke salah satu staf bagian penyidikan Komnas HAM. Hal ini untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang diadukan kliennya.
"Bapak (bagian penyidikan Komnas HAM) punya kewenangan untuk mengkonfirmasi atau untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap aduan kami, kewenangan untuk melakukan konfirmasi itu, seharusnya langsung ke Bapak Lukas, bukan ke KPK atau Pak Firlinya. Sekarang Komnas HAM tidak bisa ketemu kami," ujar Petrus.
Dia menegaskan, pihaknya cuma butuh kepastian atas tindak lanjut aduan kliennya. Namun staf Bagian Penyidikan Komnas HAM yang mereka temui, dituding tidak memberi penjelasan.
"Di sini hak asasi kami dilanggar, kami butuh kepastian kapan Komnas HAM dapat menemui Lukas Enembe," jelasnya.
Komnas HAM Ngaku Sudah Temui KPK
Sebelumnya, Komnas HAM mengaku sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kondisi dan penanganan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) selama penahanan. Pihaknya mengatakan, KPK memberi pelayanan kesehatan terbaik kepada Lukas.
"KPK memberikan layanan terbaik untuk kesehatan Pak Lukas Enembe dan akan memeriksa Pak Lukas Enembe apabila menurut dokter dia dalam keadaan sehat," ujar Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan kepada detikcom, Jumat (20/1).
Namun Hari mengaku belum ada keputusan dari pihak internal terkait permintaan keluarga untuk memeriksa langsung Lukas Enembe.
"Belum diputuskan juga untuk melihat langsung kondisi LE," jelasnya.
(sar/sar)