Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe enggan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto hingga kekeh minta menjalani perawatan di Singapura. Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya harus segera ke Singapura karena kondisi kesehatannya yang diklaim terus menurun.
Roy Rening menuturkan, alasan itu disampaikan Lukas Enembe dalam suratnya yang diajukan ke Ketua KPK Firli Bahuri. Surat itu berisikan permintaan Lukas Enembe dirawat di Singapura.
"Substansinya adalah beliau minta segera diberangkatkan ke Singapura untuk berobat dengan alasan dia sudah tidak tahan kondisinya dia di dalam rutan dan biarlah nanti pimpinan KPK Pak Firli yang menjawab surat pribadi itu," ujar Roy Rening, Rabu (1/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy Rening menyebutkan, surat Lukas Enembe diajukan ke Ketua KPK pada Rabu (1/2). Lukas Enembe yang menyampaikan hal itu secara khusus yang ditulis lewat tulisan tangannya.
"Fakta hari ini bapak (Lukas Enembe) masih sakit. Oleh karena itu kami mau sampaikan, bapak mau sampaikan surat pribadi dengan tulisan tangan kepada pimpinan KPK dalam hal ini Pak Ketua (Firli Bahuri) hal yang berkaitan dengan kesehatan beliau," ujarnya.
Roy Rening memastikan pengajuan izin tersebut sudah diterima KPK. Dia sudah mengkoordinasikan hal ini secara langsung ke pihak KPK.
"Saya berkoordinasi dengan teman saya di KPK, baru saja, surat itu sudah masuk," ujarnya.
Roy Rening meminta agar KPK bisa mengabulkan permohonan kliennya. Dia ingin agar kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak dikesampingkan di tengah proses hukum yang berjalan.
"Saya mau sampaikan pesan ini minta segala hormat pimpinan KPK bisa memprioritaskan kesehatan Pak Gubernur apalagi Pak Gubernur secara nyata-nyata sudah menolak untuk dirawat di Gatot Soebroto," ujar Roy Rening.
Dia juga mengatakan pihak RSPAD Gatot Soebroto tidak dapat melakukan tindakan medis jika pasien yang bersangkutan menolak. Stefanus berdalih, hak untuk mendapat dan memilih fasilitas kesehatan kliennya merupakan kewenangan keluarga Lukas Enembe.
"Dan dokter itu harus mendapat persetujuan dari pasien dan keluarga. Sepanjang pasien tidak memberikan persetujuan untuk dia diambil tindakan medis maka dokter di Gatot Soebroto juga tidak bisa mengambil tindakan apa-apa," katanya.
Roy Rening mengatakan, jika hal tersebut dibiarkan, maka bisa berimbas pada kondisi kesehatan Lukas ke depannya. Apalagi dia mengklaim, kondisi kesehatan terus menurun sejak ditahan KPK.
"Akhirnya apa, bisa diprediksi kesehatan bapak untuk satu bulan dua bulan ke depan bisa semakin menurun kalau dia tidak mendapatkan perawatan yang intensif dari dokter yang menurut mereka pilihan mereka," imbuhnya.
Dia juga mengaku kliennya siap menjalani proses hukum secara bermartabat serta bersikap kooperatif. Namun, dengan catatan kondisi kesehatan kliennya harus diutamakan.
"Tentu kami menghormati proses hukum ini, Pak Lukas akan menjalani proses hukum ini secara terhormat secara bermartabat namun bagi kami adalah kepentingan kehidupan kesehatan Pak Gub di atas segala-segalanya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 September 2022, namun tersangka baru bisa ditahan pada Selasa (10/1).
Hingga kini Lukas masih ditahan di Rutan KPK. Masa penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
(urw/sar)