Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini menyurati Ketua KPK Firli Bahuri agar diizinkan berobat ke Singapura. Surat itu ditulis sendiri oleh tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut.
"Fakta hari ini bapak (Lukas Enembe) masih sakit. Oleh karena itu kami mau sampaikan, bapak mau sampaikan surat pribadi dengan tulisan tangan kepada pimpinan KPK dalam hal ini Pak Ketua (Firli Bahuri) hal yang berkaitan dengan kesehatan beliau," ujar kuasa hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Rabu (1/2/2023).
Roy Rening menjelaskan, surat permintaan Lukas Enembe itu diajukan pada hari ini. Dia memastikan, pengajuan izin berobat sudah diterima KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berkoordinasi dengan teman saya di KPK, baru saja, surat itu sudah masuk," ujarnya.
Menurut Roy Rening, surat itu berisikan terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pihaknya beralasan, kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif itu drop sejak ditahan di Rutan KPK.
"Substansinya adalah beliau minta segera diberangkatkan ke Singapura untuk berobat dengan alasan dia sudah tidak tahan kondisinya dia di dalam rutan dan biarlah nanti pimpinan KPK Pak Firli yang menjawab surat pribadi itu," ujar Roy Rening.
Dia menambahkan, Lukas Enembe mendesak untuk segera berobat keluar negeri. Roy Rening berharap Ketua KPK bisa merestui permohonan kliennya untuk mendapatkan perawatan di Singapura.
"Substansinya kita mau sampaikan bapak kirim surat. Intinya Ketua KPK memberikan izin dia berangkat ke Singapura untuk berobat," imbuhnya.
Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang
Untuk diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu bakal ditahan selama 40 hari terhitung 2 Februari-13 Maret 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK menjamin hak Lukas Enembe sebagai tersangka bakal dipenuhi selama masa penahanan.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," jelas Ali, dikutip dari detikNews, Selasa (31/1).
(sar/hmw)