Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo Cs memasuki babak akhir. Menko Polhukam Mahfud Md meyakini majelis hakim akan menetapkan vonis terhadap Sambo dengan adil tanpa terpengaruh tipuan perdebatan selama sidang.
Dilansir dari detikNews, hal itu disampaikan Mahfud saat ditemui di Lemhanas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023). Dia menilai, sejauh ini persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua berjalan cukup profesional.
"Berdebat ya berdebat biasa di pengadilan, saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara. Tapi ilmunya hakim itu kan banyak pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari, sehingga dia nggak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan," jelas Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud lantas menambahkan jika dirinya sudah mengenal sosok hakim sidang kasus pembunuhan Yosua. "Itu hakim yang saya lihat, saya tahu hakimnya, kenal saya," lanjutnya.
Mahfud menuturkan, dirinya percaya putusan hakim ke depan akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat terkhusus keluarga Brigadir Yosua.
"Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan oleh kejaksaan maupun publik atau masyarakat," ujarnya.
Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya putusan itu kepada majelis hakim. Apa pun keputusannya, dia percaya hakim sudah mempertimbangkannya.
"Ya serahkan saja kepada hakim. Apa pun nanti keputusannya, ya nanti kita tidak bisa mengelak pada putusan hakim," tegasnya.
Untuk diketahui, sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
(sar/sar)