Contoh visi misi PKD Pemilu 2024 diperlukan sebagai referensi ketika hendak menjadi anggota PKD. PKD sendiri merupakan singkatan dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kelurahan/Desa.
Ketentuan mengenai PKD Pemilu 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. PKD sendiri merupakan bagian dari ad hoc dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
PKD Pemilu 2024 memiliki tugas utama untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa. Dalam pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah anggota PKD dalam Pemilu adalah 1 orang di setiap Kelurahan atau Desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa, tentunya diperlukan visi serta misi yang jelas agar dapat terpilih sebagai PKD Pemilu. Apalagi, jika mengingat jumlah PKD yang dibutuhkan hanya satu di setiap kelurahan/desa.
Contoh Visi Misi PKD Pemilu 2024
Sebelum menyusun visi misi PKD Pemilu 2024, perlu dipahami apa perbedaan antara visi dan misi. Visi sendiri merupakan adalah sesuatu yang harus dicapai oleh suatu lembaga atau organisasi, sedangkan misi adalah langkah-langkah atau cara yang dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut.
Namun, sebagian orang mungkin masih kesulitan menyusun visi misi PKD Pemilu 2024. Oleh karena itu, contoh visi misi diperlukan sebagai referensi dalam menyusunnya.
Berikut ini beberapa contoh visi misi PKD Pemilu 2024 yang telah dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber:
Contoh Visi Misi PKD Pemilu 2024 #1
Visi
Menjadi pengawas pemilu tahun 2024 yang terpercaya dan profesional dalam mengemban tugas di desa/kelurahan wilayah saya, serta memastikan semua pihak terkait bertindak secara adil, jujur dan terpercaya.
Misi
1. Mendukung peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
2. Mendukung peningkatan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif cepat dan sederhana.
3. Mendukung peningkatan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi.
4. Mendukung penguatan sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, pendidikan, serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel.
5. Memberikan dukungan percepatan penguatan kelembagaan dan SDM Pengawasan aparatur sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawasan pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Contoh Visi Misi PKD Pemilu 2024 #2
Visi
Terciptanya pengawasan pemilu yang efektif & efisien melalui pengawasan pemilu yang berintegritas independen dan profesional, untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di Desa Bina Sejahtera.
Misi
1. Melaksanakan pengawasan pemilu secara taat asas dan taat aturan.
2. Membangun dan Meningkatkan integritas dari kapasitas pengawas pemilu.
3. Menjadi sinergi dengan para pemangku kepentingan dan lembaga penegak hukum.
Tugas PKD Pemilu 2024
PKD Pemilu memiliki sejumlah tugas dalam pelaksanaan Pemilu. Tugas PKD Pemilu ini diatur dalam Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017.
Adapun beberapa tugas PKD Pemilu 2024 yaitu:
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan - Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD Pemilu 2024
Dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut, PKD Pemilu memiliki sejumlah kewenangan. Hal-hal terkait wewenang PKD Pemilu ini diatur dalam Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017.
Adapun kewenangan PKD Pemilu 2024, yaitu:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD Pemilu 2024
Kewajiban PKD termuat dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Adapun kewajibannya, yaitu:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
(urw/alk)