KPK buka suara terkait permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe agar menjadi tahanan kota. Permintaan ini sebelumnya diajukan tim hukum Lukas Enembe karena pertimbangan kesehatan kliennya.
Dilansir dari detikNews, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait permohonan Lukas Enembe tersebut.
"Belum ada (keputusan)," singkat Johanis saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanis tidak mengutarakan lebih jauh terkait pengajuan surat permohonan tahanan kota Lukas Enembe ke KPK. Pihaknya juga tidak menjelaskan apakah permohonan itu sudah dibahas atau belum oleh KPK.
Untuk diketahui, tim hukum Lukas Enembe sebelumnya mengajukan surat permohonan tahanan kota kepada KPK pada Selasa (24/1). Permohonan pengalihan penahanan ini berdasarkan diagnosis dokter terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujarnya.
Petrus mengatakan pihaknya berharap Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kepada penyidik untuk melakukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta. Hal ini agar keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe bisa ikut mendampingi di RSPAD Gatot Subroto.
"Kami harap Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," katanya.
"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," imbuhnya.
MAKI Minta KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe
Sementara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menolak permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe itu. Menurutnya, status tahanan kota untuk Lukas Enembe bukan keputusan yang tepat.
"Menurut saya mestinya KPK tidak mengabulkan permohonan itu, kalau versi saya loh ya. Saya minta KPK tidak mengabulkan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota," kata Koordinator MAKI Boyamin, Selasa (24/1).
Boyamin juga mengatakan pihak rutan akan menolak bilamana tahanan yang akan dimasukkan tidak dalam kondisi sehat. Dia menyebut orang yang masuk dalam rutan harus sehat secara hukum.
"Artinya Pak Lukas Enembe itu dalam konteks sehat, karena apa, jika dia sakit itu pihak rutan juga menolak. Aturannya tidak boleh kalau sakit dimasukkan rutan. Artinya orang yang masuk rutan itu ya sehat secara hukum," imbuhnya.
(sar/ata)