Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan translokasi orang utan bernama Astuti dari Sulawesi Utara (Sulut) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Orang utan berusia 2 tahun tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan satwa.
Orang utan tersebut diterbangkan dari Manado ke Kaltim pada Selasa (24/1/2023) malam. Astuti selanjutnya akan menjalani proses rehabilitasi di Centre for Orangutan Protection (COP) Berau, Kaltim.
"Sudah kami kirim ke lokasi COP Berau," ujar Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto kepada detikcom, Rabu (25/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menjelaskan, proses pemindahan Astuti ini dilakukan setelah tim BKSDA melakukan uji DNA. Hasil pemeriksaan menunjukkan orang utan tersebut merupakan satwa asli dari Kaltim.
"Dari hasil pemeriksaan kasus, kesehatan, dan DNA, Astuti itu benar dari Kaltim. Oleh karena itu harus dikembalikan lagi dan dimasukkan kembali ke Kaltim," paparnya.
Selama rehabilitasi di COP Berau, Astuti akan menjalani masa pengenalan untuk memunculkan kembali sifat liarnya. Jika sudah waktunya, Astuti baru akan dilepasliarkan ke habitatnya.
"Jadi hanya sementara (rehabilitasi di COP), kami sekolahkan lagi istilahnya," ucap Ari.
Ari menjelaskan, Astuti merupakan korban perdagangan satwa liar pada Mei tahun 2022. BKSDA Sulut berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar yang hendak dibawa ke Filipina.
"Informasinya seperti itu (hendak diselundupkan). Kasusnya itu sudah inkrah di pengadilan sana (Sulut), maka itu langsung dipindah ke Kaltim," terangnya.
BKSDA memastikan, Astuti sudah menjalani menjalani pemeriksaan dan perawatan secara intensif. Kondisi satwa dilindungi itu sehat dan tak menunjukkan gejala penyakit apapun.
"Jadi kalau di Manado sudah dipastikan sehat baru dibawa ke sini (ke Kaltim). Jadi intinya kondisi baik-baik saja dan normal cuma memang sifat liarnya yang perlu kami tumbuhkan lagi," tegasnya.
(sar/hsr)