Sempat Disegel Warga, Puskesmas di Pasangkayu Kembali Dibuka

Sulawesi Barat

Sempat Disegel Warga, Puskesmas di Pasangkayu Kembali Dibuka

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 20:25 WIB
Puskesmas di Pasangkayu, Sulbar kembali dibuka setelah sempat disegel.
Foto: Puskesmas di Pasangkayu, Sulbar kembali dibuka setelah sempat disegel. (Dok. Istimewa)
Pasangkayu -

Puskesmas di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya dibuka usai disegel oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Penyegelan puskesmas itu sempat membuat pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

"Sudah dibuka (penyegelan), anggota polres yang ke sana komunikasi (dengan pemilik lahan)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pasangkayu Samhari kepada detikcom, Rabu (25/1/2023).

Samhari mengatakan puskesmas di Pasangkayu bisa kembali dibuka setelah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Warga pun berkenan membuka kembali usai penyegelan dilakukan pemilik lahan sejak Selasa (24/1). Pasalnya kondisi tersebut membuat pelayanan kesehatan tidak berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terganggu pelayanan (kesehatan) waktu disegel," bebernya.

Untuk diketahui, penyegelan itu dilakukan oleh pemilik lahan bernama Rahman di Puskesmas Pasangkayu, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu pada Selasa (24/1). Penyegelan dilakukan dengan memasang 5 batang pohon dan papan di pintu gerbang.

ADVERTISEMENT

Samhari menjelaskan, puskesmas tersebut awalnya merupakan tanah hibah seluas setengah hektare alias 5.000 meter persegi, namun saat sertifikat dicetak pada 2012 lalu ada kelebihan sekitar 2.000 meter persegi.

Pemilik lahan lantas meminta biaya ganti rugi. Namun saat dilakukan pengukuran oleh pertanahan, lahan yang diklaim warga tersebut sudah masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Jadi waktu dibangun puskesmas itu belum ada penetapan hutan lindungnya. Sertifikat itu tahun 2012. 2014 itu (baru) penetapan hutan lindungnya. Bahkan malah 2008 itu sudah dibangun puskesmasnya," bebernya.

Sementara Samhari menuturkan, puskesmas yang disegel warga sulit untuk dilakukan pembayaran ganti rugi lahan. Pasalnya saat pengukuran, lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Pemda sudah mau bayar itu hanya terkendala di situ (hutan lindung). Karena hutan lindung tidak bisa (dibayar). Padahal sudah disiapkan itu sekitar Rp 300 jutaan," pungkasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads