Pemkab Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) mengatakan lahan puskesmas yang disegel warga karena menuntut ganti rugi masuk kawasan hutang lindung. Hal tersebut membuat Pemkab tidak bisa membayar ganti rugi sesuai tuntutan warga lantaran berpotensi bermasalah secara hukum.
"Pemda sudah mau bayar itu hanya terkendala disitu (hutan lindung). Karena hutan lindung tidak bisa (dibayar). Padahal sudah disiapkan itu sekitar Rp 300 jutaan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu Samhari kepada detikcom, Rabu (25/1/2023).
Samhari menjelaskan puskesmas tersebut awalnya merupakan tanah hibah seluas setengah hektare, namun saat sertifikat dicetak pada 2012 lalu ada kelebihan sekitar 2000 meter persegi. Pemilik lahan lantas meminta biaya ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan pengukuran oleh pertanahan, lahan yang diklaim warga tersebut sudah masuk dalam kawasan hutan lindung. Saat pembangunan puskesmas, lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
"Jadi waktu dibangun puskesmas itu belum ada penetapan hutan lindungnya. Sertifikat itu tahun 2012. 2014 itu (baru) penetapan hutan lindungnya. Bahkan malah 2008 itu sudah dibangun puskesmasnya," bebernya.
Samhari menegaskan Pemkab Pasangkayu tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang masuk kawasan hutan lindung. Pasalnya jika dipaksakan maka akan terhitung sebagai kerugian negara.
"Nanti turun pertanahan baru ditahu kalau kawasan hutan lindung akhirnya tidak bisa dibayar karena pak Kajari juga bilang kerugian negara lagi itu kalau dibayar itu karena hutan lindung," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, puskesmas di Pasangkayu disegel warga sehingga mengakibatkan pelayanan kesehatan terganggu. Penyegelan tersebut dipicu biaya ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayar.
Penyegelan itu dilakukan oleh pemilik lahan bernama Rahman di Puskesmas Pasangkayu, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu pada Selasa (24/1). Penyegelan itu dilakukan dengan memasang 5 batang pohon dan papan di pintu gerbang.
"Iya (disegel), saya baru dari sana. Memang ada masalah lahan yang lebih dalam area puskesmas itu," ungkap Kadis Kesehatan Pasangkayu Samhari kepada detikcom, Selasa(24/1).
(hsr/sar)