Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 9 tahun. Tujuannya agar program kades yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 bisa diselesaikan.
"APDESI Tana Toraja setuju wacana itu. Pastinya ini semua untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa," kata Ketua APDESI Tana Toraja Pradyan Rizky Londong Allo kepada detikSulsel, Senin (23/1/2023).
Pradyan mengatakan rencana perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun dapat membantu menyukseskan program-program desa yang tertunda. Menurutnya, banyak kades di Tana Toraja tidak bisa menjalankan program kerjanya selama menjabat karena pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, banyak program kerja kades di Tana Toraja itu termasuk saya tidak jalan kemarin karena pandemi jadi pembangunan tidak maksimal. Kita ini tidak bisa melakukan kerja-kerja menyejahterakan warga desa karena anggaran refocusing semua. Makanya wacana ini bisa mendukung kami untuk memajukan desa kembali," ungkapnya.
Meski demikian, beberapa kades di Tana Toraja juga tidak setuju dengan wacana tersebut. Salah satu pertimbangannya karena wacana tersebut hanya akan dijadikan alat politik pada Pilkada 2024.
"Pastinya ada pro dan kontra juga, tidak semua mendukung. Beberapa kades yang tidak mendukung karena mereka takut cuma dijadikan alat politik di tahun 2024 nanti. Kemudian, ada juga tidak dukung karena tidak bisa lagi menjabat selama 3 periode," ucap Pradyan.
Pradyan menambahkan, dirinya masih menunggu keputusan pemerintah pusat atas wacana tersebut. Dia berharap pemerintah bisa mengabulkan wacana tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan warga desa.
"Kita masih tunggu keputusan pemerintah. Tapi memang besar harapan kami pemerintah mengabulkan wacana itu, semuanya untuk kemajuan desa," tandasnya.
Diketahui, ratusan kades se-Indonesia menggelar aksi di depan gedung DPR RI, pada Selasa (17/1) lalu. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
(hsr/alk)