Pria berinisial MS (22) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi lantaran menyebarkan video mesum pacarnya, B (22) ke orang tua korban. MS melakukan hal itu karena sepeda motor hasil kerja bersama dikuasai oleh B.
"Benar tersangka mengirim potongan gambar dari video mesumnya bersama mantan pacar ke orang tua korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto kepada detikcom, Senin (23/1/2023).
Angga menjelaskan, MS dan B adalah pasangan kekasih yang telah bersama selama 4 tahun kemudian putus di tahun 2022. Sebelum hubungan mereka kandas, MS sempat membuat video mesum dengan mantan kekasihnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat masih bersama itu, tersangka sempat berhubungan badan dengan korban, dan saat itu pelaku sempat merekam hubungan layaknya suami istri di handphone tersangka," terangnya.
Saat tak bersama, MS yang kesal lantaran korban menguasai motor akhirnya mengirimkan potongan layar video mesum bersama B ke orangtuanya. Selain itu MS juga turut mengunggah video mesumnya ke media sosial milik B.
"Jadi tanggal 16 Januari 2022 itu tersangka mengirim ke orang tua korban, dan juga dua kali di-upload ke media sosial milik korban," ungkapnya.
Orang tua B yang tak terima akhirnya melaporkan tindakan MS ke kantor polisi. Berdasarkan laporan dan bukti yang cukup, MS lalu ditangkap pada Rabu (18/1).
"Kita tangkap di hari ibu korban melapor," kata Angga.
Kepada polisi, MS mengaku nekat menyebar video mesum bersama mantan pacarnya lantaran kesal motor hasil dari uang bersama mereka dikuasai oleh korban.
"Maksud dan tujuan tersangka mengirim video tersebut yaitu untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban karena kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang bersama," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
(hmw/alk)