Viral Video Mesum Remaja di Berau, Pemeran-Penyebar Diburu Polisi

Kalimantan Timur

Viral Video Mesum Remaja di Berau, Pemeran-Penyebar Diburu Polisi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 09 Apr 2022 18:42 WIB
“Semalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
        
“Hingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
Foto: Ilustrasi video porno (Fuad/detikcom)
Berau -

Viral di media sosial video mesum yang diperankan dua remaja di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi kini menyelidiki video mesum viral tersebut.

Sedikitnya ada 3 potongan video mesum yang diduga diperankan oleh dua remaja yang sama. Dari potongan video mesum beserta dengan tangkapan layarnya, polisi mengantongi identitas pemeran video mesum.

"Kami sudah dapatkan identitas pemeran video asusila ini," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra kepada detikcom, Sabtu (9/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry belum menjelaskan apakah pemeran video mesum dan orang yang memviralkan merupakan orang yang sama atau tidak. Namun dia mengatakan pihaknya kini melakukan pengejaran baik pemeran video maupun penyebar video.

"Siapa yang menyebarkan sudah kita ketahui, saat ini masih salah tahap penyelidikan dan pengejaran," kata Ferry.

ADVERTISEMENT

Ferry menjelaskan, video tersebut diduga dibuat muda-mudi asal Berau pada tahun 2021 lalu. Video berdurasi 56 detik itu tiba-tiba tersebar luas di kalangan masyarakat Berau melalui aplikasi WhatsApp.

"Video di buat tahun lalu, tapi karena pemerannya belum dapat, kita masih dalami, kapan pastinya dan di mana dibuatnya," ujar Ferry.

Sementara itu, polisi telah mengantongi bukti screenshot video dan satu potongan video asusila. Warga kemudian diimbau tidak menyebarkan video mesum yang viral karena dapat dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang Kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Karena video ini sudah tersebar di masyarakat, untuk itu kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan lebih luas lagi," katanya.




(tau/hmw)

Hide Ads