Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut MS (26), jemaah umrah asal Pangkep telah mengakui melakukan pelecehan saat tawaf di Masjidil Haram. Keluarga pun mengaku sakit hati MS disebut mengakui pelecehan itu.
"Waktu diinterogasi dia dipaksa mengakui kalau dia melakukan pelecehan seksual. Tapi adik saya tidak pernah mengakui karena dia tidak melakukan. Makanya cukup sakit hati kalau dibilang dia akui," kata kakak MS, Rosmini kepada detikSulsel, Minggu (22/1/2023).
Rosmini menuturkan MS tidak pernah mengakui perbuatannya saat diinterogasi karena tidak paham bahasa Arab. Saat persidangan pun, permintaan MS untuk menghadirkan penerjemah dari KJRI Jedah juga tidak dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai di pengadilan, ternyata yang jadi penerjemah itu bukan konsulat dari Indonesia, bukan KJRI yang menjadi pendamping adik saya. Justru orang-orang yang ada di persidangan itu semuanya menjerat adik saya," sesalnya.
"Masalahnya itu dikatakan bahwa MS mengakui, padahal adik saya tidak pernah mengakui waktu diinterogasi," tegasnya lagi.
Kejanggalan Proses Hukum Menurut Keluarga
Keluarga menganggap ada kejanggalan proses hukum soal tudingan pelecehan seksual yang dilakukan MS terhadap wanita asal Lebanon. Kejanggalan itu mulai dari bukti CCTV hingga tidak hadirnya korban saat persidangan.
"Setiap hari kami kontak sama dia dalam durasi dua menit, saya tanyakan semua. Dia bilang waktu di persidangan tidak ada CCTV yang ditunjukkan," ungkap Rosmini.
Rosmini juga menyampaikan korban tidak pernah sekalipun hadir selama persidangan berlangsung. Sehingga keluarga menganggap tidak ada kesaksian langsung dari korban terkait dugaan pelecehan yang dilakukan MS.
"Andaikan ada perempuan Lebanon itu yang ditunjukkan sebagai korban, saya akan minta maaf pada perempuan tersebut jika memang saya melakukan kesalahan yang mungkin saya tidak sengaja, karena memang tidak berniat melakukan pelecehan. Saya itu ke Tanah Suci pengen umrah, hanya itu," ujar Rosmini mengutip pernyataan MS.
Selain itu, aparat penegak hukum setempat juga tidak pernah mengabari pihak keluarga saat MS akan menjalani sidang. Padahal MS sudah meminta hal tersebut ke polisi dan telah disetujui.
"Yang jelasnya adik saya ini sudah divinonis, sudah dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 200 juta," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kemenag Sebut MS Akui Pelecehan
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan MS telah menjalani sidang putusan atas kasus pelecehan seksual tersebut. MS divonis hukuman penjara selama 2 tahun karena mengakui perbuatannya.
"Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta," beber Ismail kepada detikSulsel, Jumat (20/1).
Saat ini, kasus MS tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Namun dia disebut sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya.
"Sudah ditangani langsung oleh KBRI kita di sana untuk mendampingi. Namun karena ada pengakuan jadi mungkin agak susah untuk jemaah umrah lepas. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan," terangnya.
Ismail juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan korban. Pasalnya korban langsung pulang ke negaranya setelah menjalani ibadah umrah.
"Kalau jemaah umrah langsung pulang kan jadi agak susah. Hanya pihak KBRI sementara mencari cara. Yang jelas KBRI kita ada usaha," imbuhnya.