Keluarga MS (26), jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal tudingan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon. Keluarga menceritakan kronologi berdasarkan pengakuan MS terkait kasus ini.
Hal tersebut diungkap kakak kandung MS, Rosmini kepada detikSulsel, Minggu (22/1/2023). Rosmini mulanya menceritakan dirinya sedang bersama-sama dengan MS dan keluarga lainnya menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
"Pada hari itu saya memang menjalankan ibadah umrah bersama adik saya. Saya bersama adik saya, suami saya, ibu saya, dan ada adik saya lagi," ujar Rosmini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosmini mengatakan MS bersama keluarga awalnya berniat untuk tawaf dan mencium Hajar Aswad sekitar pukul 01.00 waktu setempat. Namun saat itu kondisi Masjidil Haram rupanya sedang ramai jemaah yang juga melaksanakan ibadah.
"Tapi nyatanya sampai di Hajar Aswad itu gak pernah sepi, biar tengah malam tetap banyak orang. Kemudian saya dan suami saya itu menunggu di makam Ibrahim terus adik sama MS itu bersama ibu, nenek, dan adik saya," tuturnya.
MS lalu membawa ibu dan keluarga lainnya ke tempat lain untuk menunggu. Saat itu MS meminta izin kepada ibunya ingin jalan sendiri untuk mencium Hajar Aswad.
"Lalu MS minta izin kepada ibu saya pengen sendiri untuk mencium Hajar Aswad karena kalau berombongan kan susah untuk tembus di Hajar Aswad," ucapnya.
Singkatnya, lanjut Rosmini, saat itulah MS disebut melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon. MS sempat berupaya menghubunginya tapi dia tidak mengaktifkan ponselnya.
"Adik saya itu sempat telepon saya. Cuma kan sengaja saya nonaktifkan HP saya karena tidak mau mengganggu ibadah orang lain. Jadi adik saya menelepon ke Indonesia dia minta tolong untuk bisa disampaikan ke saya kalau adik saya ditangkap polisi," ujarnya.
Setelah mengetahui kabar tersebut, Rosmini lantas mencoba menghubuni MS. Namun nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi.
"Karena saya khawatir akhirnya saya coba telepon nomor MS, sudah tidak aktif. Terus saya telepon ibu saya dia bilang baru saja MS minta izin untuk melakukan sunnah mencium Hajar Aswad," imbuhnya.
Rosmini dan keluarga pun langsung kembali ke hotel dan menemui pendampingnya. Dia menyampaikan kabar bahwa MS ditangkap polisi saat tawaf di Masjidil Haram.
"Hari itu saya langsung pulang ke hotel menemui ustaz pembimbing saya. Terus saya tanya katanya MS ditangkap polisi. Pak ustaz bilang mana mungkin polisi tangkap jemaah umrah apalagi di Masjidil Haram," ujarnya.
Rosmini mengatakan MS sempat mengirim lokasi terakhir dan foto ke grub jemaah. Namun lokasi dan foto tersebut langsung dihapus pihak kepolisian yang mengamankan MS saat masih di perjalanan.
"Akhirnya habis itu pembimbing saya mencari terus di kantor polisi. Akhirnya benar MS ditangkap polisi. Di situ mau mencari kejelasan kenapa MS ditangkap polisi. Terus mereka bilang ini MS melakukan pelecehan ke wanita," tuturnya.
Namun, kata Rosmini, MS mengaku tidak pernah melakukan pelecehan. Dia bahkan disebut tidak menyadari jika ada wanita yang berada di dekatnya saat sedang tawaf.
"MS bilang saya tidak melakukan pelecehan. Saya tidak tahu apakah ada wanita di samping saya saat itu, saya tidak merasakan, karena tujuan saya ke Hajar Aswad," terangnya.
"Polisinya bilang adik saya melakukan pelecehan depan Ka'bah tapi adik saya tidak pernah merasa melecehkan wanita karena dia tidak sadar apakah memang ada wanita di sana. Kan namanya juga ibadah itu ramai, berdesak-desakan," sambungnya.
Menurut Rosmini, polisi saat itu memaksa MS untuk mengakui telah melakukan pelecehan. Namun, kata dia, MS selalu menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan.
"Waktu diinterogasi dia dipaksa mengakui kalau dia melakukan pelecehan seksual. Tapi adik saya tidak pernah mengakui karena dia tidak merasa melakukan itu," ungkapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
MS Divonis 2 Tahun Penjara
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan MS telah menjalani sidang putusan atas kasus pelecehan seksual tersebut. MS divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
"Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta," beber Ismail kepada detikSulsel, Jumat (20/1).
Dia menambahkan, meski putusan sudah diberikan kepada MS, KBRI di Arab Saudi tetap akan melakukan pendampingan. Namun, dia mengaku sulit untuk membuat MS lepas dari hukuman.
"Ya mendampingi terus sampai mudah-mudahan ada keringanan lagi. Tapi (itu) apabila ada bukti-bukti baru yang mematahkan dari hasil kesaksian Askar. Ada CCTV, (jadi) itu yang susah itu," ujarnya.
Selain itu, Ismail juga mengatakan pemerintah juga sulit untuk berkomunikasi dengan korban. Pasalnya korban langsung pulang ke negaranya setelah menjalani ibadah umrah.
"Kalau jemaah umrah langsung pulang kan jadi agak susah. Hanya pihak KBRI sementara mencari cara. Yang jelas KBRI kita ada usaha," imbuhnya.
Simak Video "Video: Jukir Liar di Makassar Ditangkap Setelah Lecehkan Seorang Mahasiswi"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)