Keluarga Tegaskan Tak Ada Bukti Pria Sulsel Lecehkan Wanita di Masjidil Haram

Keluarga Tegaskan Tak Ada Bukti Pria Sulsel Lecehkan Wanita di Masjidil Haram

Andi Nur Isman - detikSulsel
Minggu, 22 Jan 2023 13:12 WIB
Ribuan Muslim melakukan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (1/12/2022). Dua kota suci Mekkah dan Madinah memasuki musim dingin dimana suhunya mencapai 22 derajat celcius. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Masjidil Haram. Foto: Muhammad Iqbal / Antara Foto
Makassar -

Keluarga MS (26), jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram membantah adanya pelecehan. Keluarga menyebut tuduhan pelecehan juga tidak memiliki bukti.

"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," kata sepupu MS, Nirwana Tirsa melalui thread-nya di Twitter @iniakuhelmpink, dikutip Minggu (22/1/2023). detikSulsel telah mendapat izin mengutip utas tersebut.

Setelah tiba waktu rombongan MS untuk pulang ke Indonesia, kata dia, polisi belum membebaskan MS dengan alasan harus menjalani persidangan. Keluarga pun menilai ada kejanggalan karena MS divonis bersalah, sementara korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tuturnya.

Selama MS ditahan, keluarga masih rutin berkomunikasi lewat sambungan telepon di kantor polisi setempat. Kepada keluarga, MS mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, keluarga juga merasa kecewa dengan keterangan yang menyebut MS mengakui telah melakukan pelecehan. Hal itu ditegaskan keluarga tidak benar.

"Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," ujarnya.

"Katanya MS mengakui bahwa tuduhan itu benar, padahal MS sudah sumpah² ditambah suci nangis² bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Vonis 2 Tahun Penjara

Jemaah umrah Indonesia asal Pangkep insial MS (26) ditahan di Madinah, Arab Saudi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah wanita. Pelecehan tersebut dilakukan saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.

"Iya benar. Jemaah tersebut dari Pangkep, namanya MS. Terus mendaftar umrah di PT Madinah Bulaeng di Maros," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Jumat (20/1).

Dia menyebut MS diberangkatkan ke Tanah Suci pada 3 November 2022 lalu. Saat melakukan tawaf, dia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Lebanon yang juga sedang menunaikan ibadah.

"MS menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita dari Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon tersebut dan disaksikan langsung oleh Askar dua orang," ungkap Ismail.

Lebih lanjut, kata dia, kasus MS tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Namun dia disebut sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya.

"Sudah ditangani langsung oleh KBRI kita di sana untuk mendampingi. Namun karena ada pengakuan jadi mungkin agak susah untuk jemaah umrah lepas. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan," terangnya.

Selain itu, Ismail mengatakan MS telah menjalani sidang putusan terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

"Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta," beber Ismail.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)

Hide Ads