Kucurkan Rp 115 Miliar, Pemkab Bone Terapkan UHC Mulai Akhir Januari

Kucurkan Rp 115 Miliar, Pemkab Bone Terapkan UHC Mulai Akhir Januari

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 20 Jan 2023 20:40 WIB
Sekda Bone Andi Islamuddin dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur saat rapat koordinasi penerapan UHC di Kabupaten Bone, Sulsel.
Sekda Bone Andi Islamuddin dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur saat rapat koordinasi penerapan UHC di Kabupaten Bone, Sulsel. Foto: Agung Pramono/detikSulsel
Bone - Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengucurkan anggaran sebesar Rp 115 miliar untuk penerapan Universal Health Coverage (UHC). Kebijakan pelayanan kesehatan gratis itu mulai diterapkan akhir Januari nanti.

"Kita tetapkan Bone akan UHC di akhir Januari, antara 25 sampai 27 Januari akan dilaunching. Kita gelontorkan Rp 115 miliar dalam DAU APBD 2023," kata Sekda Bone Andi Islamuddin kepada detikSulsel, Jumat (20/1/2023).

Islamuddin mengatakan, sistem UHC di Bone berbeda dengan yang diterapkan di daerah lainnya. Pihaknya menerapkan UHC non cat off yang artinya langsung aktif di hari yang sama setelah pemerintah mendaftarkan.

"Bahwa UHC kita istimewa. Jadi sistem yang diterapkan itu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda UHC non cut off yang mendapatkan pelayanan terdaftar status peserta aktif," sebutnya.

Ia menjelaskan, dengan anggaran terbatas pihaknya hanya menanggung sebanyak 1.400 orang per bulan. Rinciannya adalah 1.200 orang usia anak-anak hingga dewasa dan 200 orang khusus untuk bayi baru lahir.

"200 kuota bayi itu tidak boleh diganggu gugat dan setiap bulan ada 1200 yang bisa didaftarkan dapat layanan UHC. Tidak boleh lebih dari itu, sebab jika lebih dari itu akan membebani APBD kita dan akan menjadi utang karena tidak masuk dalam skema anggaran," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur menuturkan, BPJS Kesehatan Watampone telah menyiapkan aplikasi yang bernama Bone Kolaborasi Untuk Negeri. Aplikasi tersebut untuk memfasilitasi terkait pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) Pemda yang terpantau 24 jam.

"Jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan pelayanan. Ini juga langkah kita untuk menyederhanakan persuratan yang selama ini berjalan sebelum UHC diberlakukan," terangnya.

"Saat ini sudah ada 237 ribu masyarakat Bone yang sudah terdaftar JKN-KIS PBPU Pemda," sambung Indira.


(ata/asm)

Hide Ads