"Kami dari MKEK hanya sebatas memberikan pembinaan ketika terjadi masalah. Kami di IDI fokusnya pelayanan di institusi tetap berjalan dengan baik," kata Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Bone, dr Eko Nugroho kepada detikSulsel, Kamis (19/1/2023).
Eko mengatakan, MKEK wajib mengambil tindakan ketika ada dokter yang melakukan hal yang bisa merugikan masyarakat. Apalagi ini menyangkut pelayanan masyarakat.
"Ini juga menjadi pelajaran buat dokter dan institusi lainnya agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Ryad Baso Padjalangi menuturkan, yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini jangan hanya dokternya saja, tetapi manajemen rumah sakit juga.
"Tidak mungkin berani ini dokter kalau tanpa sepengetahuan manajemen. Kalau saya jangan salahkan dokternya, tapi salahkan juga manajemennya," ucapnya.
Ryad menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BPJS Kesehatan untuk rapat kerja. Dirinya tidak mau fasilitas kesehatan (faskes) ini berhenti karena tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Jika itu terjadi banyak masyarakat yang dirugikan," jelasnya.
Ryad menambahkan, BPJS Kesehatan juga tidak boleh bertindak semaunya. Sebab ada anggapan bahwa BPJS yang mau mengatur dokter.
"Saya mau tegaskan BPJS jangan atur dokter, disuruh datang 1 bulan sekali. Permainan ini kami temukan di RS Pancaitana," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Hapsah, Kabupaten Bone setelah menemukan pelanggaran klaim jasa medik. Persoalan ini turut membuat IDI Cabang Bone turun tangan memeriksa dokter bersangkutan.
"Iya dokternya akan diperiksa. Soal hasilnya apakah terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak nanti MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang menyampaikan," kata Sekretaris IDI Cabang Bone Andi Zaenal Syahid kepada detikSulsel, Rabu (18/1).
Sementara itu, Kepala BPJS Bone Indira menuturkan, setiap tahun pihaknya rutin melaksanakan credentialing dan recredentialing untuk seleksi dan asesmen faskes. Sepanjang tahun juga dipantau melalui monev terhadap kepatuhan faskes terhadap kontrak dan regulasi JKN.
"Dalam melakukan credentialing dan recredentialing serta evaluasi kerjasama dengan faskes, BPJS Kesehatan memiliki indikator lengkap, terukur dan komprehensif mencakup mutu dan komitmen layanan," ucapnya.
(ata/asm)