BPJS Kesehatan Cabang Watampone menghentikan kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Hapsah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). BPJS Kesehatan mengklaim menemukan pelanggaran dilakukan pihak RS Hapsah.
"Belum diperpanjang kontrak dengan BPJS. Memang kemarin ada kesalahan yang dilakukan atau pelanggaran dari dokter. Efeknya akan dievaluasi kontrak dengan BPJS," kata Humas RS Hapsah Bone Ilham kepada detikSulsel, Rabu (11/1/2023).
Ilham mengatakan, untuk permasalahan dokter belum bisa disampaikan. Namun, pihaknya sangat berharap untuk bisa bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan dokter itu kami tidak bisa keluarkan. Tapi kami dari RS sangat berharap BPJS bisa tanda tangan kontrak dengan Hapsah. Kami akan upaya memperbaiki, dan sudah menonaktifkan dokter yang membuat pelanggaran dan tidak kerjasama lagi," sebutnya.
Ilham menambahkan, pihaknya siap mengikuti segala persyaratan BPJS Kesehatan. Termasuk melakukan validasi ulang dan diperiksa ulang.
"Kita ambil langkah-langkah untuk BPJS bisa tanda tangan kontrak karena yang paling berdampak sebenarnya adalah masyarakat," sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Bone Indira menuturkan, setiap tahun pihaknya rutin melaksanakan credentialing dan recredentialing untuk seleksi dan asesmen faskes. Sepanjang tahun juga dipantau melalui monev terhadap kepatuhan faskes terhadap kontrak dan regulasi JKN.
"Dalam melakukan credentialing dan recredentialing serta evaluasi kerjasama dengan faskes, BPJS Kesehatan memiliki indikator lengkap, terukur dan komprehensif mencakup mutu dan komitmen layanan," ucapnya.
Indira menjelaskan, kegiatan dilakukan dengan melibatkan pihak faskes secara aktif dan Dinas Kesehatan juga organisasi faskes. Jika sudah memenuhi kriteria tersebut, faskes memiliki kesempatan kerjasama kembali.
"Untuk yang kerja sama saat ini RSUD Tenriawaru, RSUD Datu pancaitana, RS TNI Dr M Yasin, serta Klinik Nur Annisa Al-Islamiah," pungkasnya.
(hsr/hmw)