Sebanyak 14 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan perceraian sepanjang 2022. Sembilan di antaranya ASN wanita yang mengaku tidak dinafkahi hingga jadi korban perselingkuhan.
"Setiap bulan ada 2 atau 3 orang yang mengajukan cerai. Rata-rata ASN perempuan. Tadi saja ada dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan mengajukan cerai," kata Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi saat ditemui detikSulsel, Jumat (13/1/2023).
Fahsar mengatakan, memang rata-rata perempuan yang mapan berpotensi cerai. Menurutnya, hal ini disebabkan mereka merasa ekonominya lebih baik.
"Bahkan ada anaknya yang mengantar ibunya untuk meyakinkan saya bahwa memang ibunya mau cerai. Makanya kalau pilih istri betul-betul yang setia, jangan karena uang. Kasihan laki-laki yang ditinggal," sebutnya.
Fahsar menambahkan, ASN kalau mau cerai ada mekanismenya. Dia harus bermohon di pimpinannya dan apabila dia seorang guru maka harus melalui Dinas Pendidikan. Sebelum dilanjutkan ke pengadilan, ASN yang bersangkutan akan diperiksa dulu oleh internal Pemkab.
"Semua surat yang bermohon masuk ke saya harus ada hasil pemeriksaannya Inspektorat. Artinya jangan gampang cerai, kalau memang tidak ada jalan baru kita rekomendasikan cerai ke pengadilan," jelasnya.
Berdasarkan data Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Bone sepanjang 2022 ada 22 ASN yang mengajukan cerai, 14 di antaranya sudah vonis. Di antara 14 yang sudah vonis itu ada 9 perempuan, dan 5 laki-laki. Untuk tahun 2023 sudah ada 2 orang yang mengajukan.
Untuk alasan perceraiannya ada 7 orang yang tidak dinafkahi, 2 orang sering bertengkar, KDRT 1 orang, tidak ada kecocokan dalam rumah tangga 4 orang. Kemudian selingkuh ada 2 orang, tidak ada anak 2, dan suami atau istri yang meninggalkan rumah 4 orang.
Plt Kepala BKPSDM Bone Andi Mappangara menuturkan, untuk mengajukan cerai memiliki mekanisme yang panjang. Di antaranya, bermohon ke bupati dan disposisi ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan.
"Pembinaannya juga berjenjang. Mulai dipanggil yang mengajukan, dan kemudian panggil pasangannya untuk diminta klarifikasi. Karena tidak bisa satu keterangan saja, termasuk juga dari atasan langsungnya," ucapnya.
Mappangara menjelaskan, kadang juga ditelepon pihak keluarganya atau kepala desanya untuk memastikan alasan dari orang yang mengajukan. Di berkasnya harus juga melampirkan berkas persyaratan dari atasan langsungnya.
"Selama 4 kali pembinaan, mulai dari Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, baru Sekretaris BKPSDM, lalu Kepala BKPSDM. Setelahnya itu diajukan telahan staf ke wakil bupati, di situ masih dikasih pembinaan untuk rujuk kembali, kalau sampai di Wabup tidak bisa diajukan mi ke inspektorat. Di sana diperiksa lagi kemudian LHP dibawa lagi ke BKPSDM. Intinya panjang prosesnya kalau ASN yang ajukan perceraian," bebernya.
Simak Video "ASN yang Tendang Motor Wanita Hingga Jatuh Diamankan Polisi!"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)