1.321 Wanita Bone Jadi Janda di 2022, 30 Persen Kena Ghosting Suami

1.321 Wanita Bone Jadi Janda di 2022, 30 Persen Kena Ghosting Suami

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 16 Des 2022 15:33 WIB
Pengadilan Watampone, Bone, Sulawesi Selatan.
Foto: Agung Pramono/detikSulsel. Pengadilan Watampone, Bone, Sulawesi Selatan.
Jeneponto -

Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 1.321 istri yang beralih status jadi janda pada 2022. Ada 30 persen istri mengajukan gugatan cerai karena ditinggal suami tanpa kabar alias kena ghosting.

"Jumlah perkara yang masuk mulai Januari sampai 16 Desember 2022 ini sebanyak 1.367, yang sudah diputus sebanyak 1.321. Yang belum diputus 46 gugatan, berarti sebanyak 1.321 janda di Bone sepanjang 2022," kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Watampone, Bintang saat ditemui detikSulsel di kantornya, Jumat (16/12/2022).

Bintang mengatakan, penyebab perceraian 65 persen karena persoalan ekonomi, yakni karena tidak adanya uang belanja dari suami.

Selanjutnya ada 5 persen yang disebabkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 5 persen. Kemudian 30 persen di antaranya ditinggalkan oleh suami karena tak ada kabar berita.

"Suaminya beralasan mau pergi cari uang tapi tidak ada balik-balik. Bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun tidak ada kabarnya makanya istrinya mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Watampone. Tidak tahan atas kelakuan suami," bebernya.

Bintang menerangkan, penyebab lain terjadinya perceraian karena KDRT. Dalam kasus ini rata-rata istri tidak tahan karena suaminya selingkuh.

"Ada orang ketiga yang masuk mengganggu rumah tangganya. Itu sudah masuk selingkuh karena terdesakmi untuk dinikahi itu perempuan lainnya," sebutnya.

Angka perceraian tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2021 kasus perceraian di Kabupaten Bone mencapai 1.283 perkara. Sedangkan pada tahun 2020 lalu angka perceraian juga terbilang cukup banyak mencapai 2.782 perkara.

Bintang menambahkan, selain kasus perceraian Pengadilan Agama Watampone juga menerima permohonan itsbat nikah, poligami, dispensasi kawin. Total keseluruhan 706 permohonan yang diterima sampai 16 Desember 2022 dan yang sudah putus sebanyak 681 perkara.

"Kalau izin poligami ada yang mengajukan, tetapi ditolak karena tidak mampu menafkahi. Rata-rata yang mengajukan izin poligami tidak ada izin dari istrinya. Tapi itu semua hanya pengajuan, tidak ada izin yang diterbitkan soal poligami," jelasnya.

"Dalam menerbitkan izin poligami harus ditahu berapa gajinya, dan apakah ada izin dari istri. Karena jangan sampai istrinya sudah mengizinkan, namun dalam persoalan menafkahi tidak mampu, makanya tidak sembarang kami keluarkan izin poligami," sambung Bintang.



Simak Video "Polisi Ciduk Kurir 2 Kg Sabu & 4.500 Butir Ekstasi di Bone"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT