Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan untuk meloloskan satu orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Frans Sosang. Meski sebelumnya sempat ditolak lantaran telat mengirim berkas.
"Kami itu tidak menerima. Kemudian Pak Frans Sosang ini mengajukan aduan ke bawaslu Provinsi Sulsel. Lalu berproseslah dalam sidang mediasi di Bawaslu," kata Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya kepada detikSulsel, Selasa (10/1/2023).
Asram mengatakan, setelah proses mediasi berlangsung pada Rabu (4/1) lalu, calon anggota DPD tersebut akhirnya diberikan kesempatan. Frans Sosang diberi waktu hingga Kamis (5/1) pukul 16.00 Wita untuk mengirim berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah Pak Frans datang sebelum batas akhir yang disepakati keputusan mediasi itu atau menyerahkan," imbuhnya.
Asram menyebut, ada beberapa pertimbangan sehingga Bawaslu menerima berkas Frans Sosang. Salah satunya, menyerahkan berkas dukungan tersebut melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
"F (penyerahan dukungan) dan F1 (pernyataan dukungan) itu sudah dikirim lewat silon sebelum batas waktu. Syarat minimalnya juga yang diinput masuk ke dalam silon, 3000 lebih dan sebarannya juga lebih dari 12 artinya memenuhi syarat. Itu sudah semua diserahkan, sudah dikirim atau diinput di silon," rincinya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 33 calon anggota DPD yang diterima pada waktu penerimaan sudah ditutup. Namun, belakangan, bertambah satu orang calon anggota DPD.
"Dari waktu yang sudah ditentukan ada 33 yang menyerahkan dan diterima, lalu kemudian ada satu bakal calon yang namanya Frans Sosang datang menyerahkan formulir F dan F1," katanya.
(ata/hsr)