Ketua Aliran Bab Kesucian di Gowa Tak Terima Dituding Sesat MUI Sulsel

Ketua Aliran Bab Kesucian di Gowa Tak Terima Dituding Sesat MUI Sulsel

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Selasa, 03 Jan 2023 20:26 WIB
Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menaungi aliran Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi.
Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menaungi aliran Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi. Foto: Agil Asrifalgi/detikSulsel
Gowa -

Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi tidak terima ajaran Bab Kesucian yang dianutnya dituding sesat. Menurutnya tudingan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah sepihak tanpa klarifikasi ke pihaknya terlebih dahulu.

"Masa datang tidak klarifikasi, tidak bertanya, masuk tanpa izin memvonis kami ini sesat, bertanya tidak, mempelajari tidak, ikut tidak, kenal pun tidak," kata Bang Hadi saat berbincang dengan detikSulsel di Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu (3/1/2023).

Hadi mengatakan, jika ada yang salah dengan alirannya, maka seharusnya MUI Sulsel membimbingnya. Bukan justru dicap sesat secara sepihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MUI yang tahu dan paham tentang agama, maka saya seharusnya kan dibimbing, makanya kan seharusnya diperbaiki, maka tunjukkanlah ke saya mana yang nda sesat, boleh saya ikuti kamu," terang Hadi.

"Memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah, yang berhak memvonis yang salah itu hakim, polisi pun tidak boleh mengatakan orang salah. Praduga, diduga, kau tidak boleh itu, sesat itu termasuk sebuah vonis," tutur Hadi.

ADVERTISEMENT

Hadi menegaskan, bahwa yayasan yang ia dirikan telah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menganggap, MUI Sulsel tidak mengetahui soal SK resmi yang dimiliki yayasannya.

"Kami legal di sini punya SK dari Kemenkumham, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan bayar pajak. Apa dia (MUI Sulsel) tahu saya punya SK dari kementerian, melibatkan warga negara asing bertaraf Internasional," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, MUI Sulsel mengungkap adanya ajaran sesat di sebuah yayasan yang bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa. Yayasan tersebut mengajarkan pengajian bernama Bab Kesucian yang mengharamkan pengikutnya makan daging ikan dan susu, bahkan tidak menjalankan salat 5 waktu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelas Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1).

"Mereka mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat. Ini menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," sambungnya.




(ata/sar)

Hide Ads