Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menaungi pengajaran Bab Kesucian di Gowa, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi buka suara terkait tudingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pihaknya melarang konsumsi ikan dan minum susu. Bang Hadi menilai MUI telah salah persepsi.
"Masalah makanan saya mengajarkan pola hidup yang sehat, makan yang sehat, pikiran yang sehat," kata Bang Hadi saat berbincang dengan detikSulsel di Gowa, Rabu (3/1/2023).
Hadi mengatakan tidak ada paksaan terkait larangan memakan daging binatang, namun hal tersebut dilakukan karena jika keseringan memakan daging binatang akan memicu gizi buruk karena gizi yang baik bersumber dari nabati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kenapa saya melarang makan binatang ini, itulah yang dimaksud dengan gizi buruk. Mana yang gizi yang sehat diambil dari nabati. Itu tidak dipaksakan itu kan masing masing," ujarnya.
Dia pun mengatakan dengan keseringan memakan daging binatang akan lebih mudah memicu timbulnya kanker dalam tubuh manusia. Namun dia menegaskan hal tersebut dilarang tidak dalam konteks beragama.
"Nah apabila seringnya makan hewan atau makan binatang itu menimbulkan cancer (miring), tidak ada hubungannya dengan agama, memicu penyakit," ucapnya.
"Tapi kalau darah memang tidak boleh dimakan walaupun sedikit, nah mereka salah dengar, dia bilang saya mengharamkan binatang," lanjut Hadi.
detikSulsel mengonfirmasi secara terpisah terhadap MUI Sulsel terkait bantahan Bang Hadi. Namun sejauh ini belum ditanggapi lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, MUI Sulsel mengaku mendapat laporan dari warga dan menyatakan bahwa aliran tersebut merupakan ajaran sesat.
"Terkait ajaran Bab Kesucian pada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah aliran tersebut dianggap sesat," kata Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1).
Muammar mengatakan ajaran Bab Kesucian tersebut bertentangan dengan syariat Islam. Kendati demikian ia mengaku tidak tahu pasti kapan aliran Bab Kesucian ini masuk di Kabupaten Gowa.
(hmw/nvl)