Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menganut aliran Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi membantah tudingan MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyebut pihaknya sesat karena melarang salat lima waktu. Bang Hadi menegaskan pihaknya tidak pernah melarang salat 5 waktu.
"Buktinya saya membaguskan sembahyang karena saya punya masjid," kata Bang Hadi saat berbincang dengan detikSulsel di Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten, Gowa, Rabu (3/1/2023).
Dia menegaskan tudingan MUI Sulsel itu tidak berdasar. Dia juga menilai tudingan itu tidak pernah diklarifikasi ke pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mana ada melarang orang sembahyang. Masa bangun masjid larang orang sembahyang. Justru yang melarang orang sembahyang itu orang yang menghancurkan masjid," katanya.
Bang Hadi mengatakan pihaknya memang pernah didatangi sejumlah orang, tapi tidak mengaku sebagai orang MUI. Dia menegaskan pernyataan MUI Sulsel yang menyebut pihaknya sesat adalah tuduhan yang tidak pernah diklarifikasi.
"Masa datang tidak klarifikasi, tidak bertanya, masuk tanpa izin memvonis kami ini sesat, bertanya tidak, mempelajari tidak, ikut tidak, kenal pun tidak," katanya.
detikSulsel mengonfirmsi secara terpisah terhadap MUI Sulsel terkait bantahan Bang Hadi. Namun sejauh ini belum ditanggapi lebih lanjut.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengaku mendapat laporan dari warga dan menyatakan bahwa aliran tersebut merupakan ajaran sesat.
"Terkait ajaran Bab Kesucian pada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah aliran tersebut dianggap sesat," kata Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1).
Muammar mengatakan ajaran Bab Kesucian tersebut bertentangan dengan syariat Islam. Kendati demikian ia mengaku tidak tahu pasti kapan aliran Bab Kesucian ini masuk di Kabupaten Gowa.
Mengharamkan Daging Ikan dan Susu
Muammar mengatakan aliran ini mengharamkan daging ikan dan susu. Hal ini bertentangan dengan hadis sebagai salah satu sumber hukum dalam ajaran Islam.
"Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelasnya.
Muammar juga menambahkan Rasulullah SAW gemar meminum susu. Sehingga mengharamkan susu adalah bentuk menyalahi sunnah Nabi.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelas Muammar.
(hmw/ata)