Dugaan Polisi Kacab Bank Sulselbar Mamuju Ikut Terlibat Dana Nasabah Raib

Sulawesi Barat

Dugaan Polisi Kacab Bank Sulselbar Mamuju Ikut Terlibat Dana Nasabah Raib

Hafis Hamdan - detikSulsel
Minggu, 01 Jan 2023 07:30 WIB
Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal
Foto: Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju - Polisi menduga teller dan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sulselbar Mamuju ikut terlibat dalam kasus raibnya dana nasabah Rp 10 miliar. Polisi yakin pegawai inisial H yang telah ditetapkan tersangka tidak bekerja sendiri dalam kasus ini.

"Kan tidak mungkin dia (tersangka H) bekerja sendiri, ini kan kejahatan perbankan. Tidak mungkin dia sendiri yang bermain. Tidak mungkin, omong kosong," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal kepada detikcom, Jumat (30/12/2022).

Afrizal menjelaskan proses pencairan dana di bank melibatkan beberapa pihak mulai dari teller hingga pimpinan cabang bank. Prosedur tersebut memperkuat keyakinan, Afrizal bahwa tersangka H bukan pelaku tunggal.

"Bagaimana caranya bisa keluar uang itu kalau teller tidak main. Bagaimana caranya teller kasi keluar uang kalau bukan tanda tangan kepala bank. Kan semua merembes, tinggal dia (tersangka) mau buka mulut atau tidak," jelasnya.

Afrizal mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini. Dia berharap tersangka H mau memberikan keterangan secara terbuka dalam kasus ini termasuk membeberkan siapa saja yang terlibat.

"Mau juga dia ada petingginya saya tidak peduli, mau dia Kepala BPD (Bank Sulselbar) kalau dia nanti tersangka ini dia buka mulut, dia bilang saya izin dengan kepala tellernya terus kepala tellernya (bilang) iya Pak saya dapat izin dari kepala (pimpinan cabang). Ya siap-siap jadi," tegasnya.

Afrizal menjelaskan teller maupun pimpinan bank yang terlibat bisa disangkakan dengan pasal 55 KUHP.

"Kan tidak pasal tunggal. KUHP bisa pasal 55 turut serta, bekerjasama," imbuhnya.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sebelumnya, Polda Sulbar menetapkan pegawai Bank Sulselbar non aktif inisial H sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah Rp 10 miliar. Tersangka yang belum ditahan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Selasa (27/12).

Syamsu menjelaskan, tersangka H ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Tersangka lantas akan dipanggil penyidik untuk diperiksa.


(hsr/urw)

Hide Ads