Dana Nasabah Raib Rp 10 M, Keterlibatan Kacab Bank Sulselbar Mamuju Diusut

Sulawesi Barat

Dana Nasabah Raib Rp 10 M, Keterlibatan Kacab Bank Sulselbar Mamuju Diusut

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 31 Des 2022 11:40 WIB
Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal
Foto: Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Polisi mengusut dugaan keterlibatan teller dan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sulselbar Mamuju di kasus raibnya dana nasabah Rp 10 miliar. Polisi pun akan menggali keterangan pegawai inisial H sebagai tersangka saat ini.

"Kan tidak mungkin dia (tersangka H) bekerja sendiri, ini kan kejahatan perbankan. Tidak mungkin dia sendiri yang bermain. Tidak mungkin, omong kosong," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal kepada detikcom, Jumat (30/12/2022).

Menurut Afrizal, proses pencairan dana di bank melibatkan beberapa pihak di antaranya teller dan pimpinan cabang bank. Prosedur ini memunculkan dugaan tersangka H yang merupakan pegawai non aktif Bank Sulselbar bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana caranya bisa keluar uang itu kalau teller tidak main. Bagaimana caranya teller kasi keluar uang kalau bukan tanda tangan kepala bank. Kan semua merembes, tinggal dia (tersangka) mau buka mulut atau tidak," jelasnya.

Afrizal menegaskan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Jika pegawai atau pimpinan Bank Sulselbar terbukti terlibat maka akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

ADVERTISEMENT

"Mau juga dia ada petingginya saya tidak peduli, mau dia Kepala BPD (Bank Sulselbar) kalau dia nanti tersangka ini dia buka mulut, dia bilang saya izin dengan kepala tellernya terus kepala tellernya (bilang) iya Pak saya dapat izin dari kepala (pimpinan cabang). Ya siap-siap jadi," tegasnya.

Afrizal menjelaskan teller maupun pimpinan bank yang terlibat bisa disangkakan dengan pasal 55 KUHP.

"Kan tidak pasal tunggal. KUHP bisa pasal 55 turut serta, bekerjasama," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Sulbar menetapkan pegawai Bank Sulselbar non aktif inisial H sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 10 miliar. Tersangka yang belum ditahan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Selasa (27/12).

Syamsu menjelaskan, tersangka H ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Tersangka lantas akan dipanggil penyidik untuk diperiksa.




(hsr/hmw)

Hide Ads