Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya dari Polri. Mahfud menanggapi santai dengan menuding gugatan Sambo itu hanya gimik.
"Menurut saya itu gimik saja," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Jumat (30/12/2022).
Mahfud beranggapan upaya hukum Sambo tersebut justru ingin mengaburkan masalah utama. Dia pun meminta semua pihak untuk fokus pada persidangan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," tegasnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa tindakan Jokowi mengeluarkan Keppres merupakan hukum administrasi, bukan hukum pidana.
"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," ujar Mahfud.
Sebelumnya Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan alasan di balik kliennya mengajukan gugatan itu. Dia berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.
Arman mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Capaian itu ditandai dengan 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri kepada Sambo.
"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," urai Arman kepada wartawan, Jumat (30/12).
Arman melanjutkan, kliennya sebelumnya sudah lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat itu ditujukan kepada Kapolri 22 Agustus lalu sebelum putusan Sidang Komisi Kode Etik dan Tingkat Banding.
Namun kata Arman, pengunduran diri itu tidak diterima. Kliennya pun belakangan dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," paparnya.
Arman menekankan pengunduran Ferdy Sambo itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam pasal tersebut, kata Arman, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
"Hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran," ujarnya.
(sar/ata)