Pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menyampaikan sejumlah barang bukti dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan digelar hari ini. Ada 35 barang bukti yang akan diserahkan ke majelis hakim.
"Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata tim penasihat hukum Sambo, Febri Diansyah, dilansir dari detikNews, Kamis (29/12/2022).
Febri mengatakan, 35 barang bukti yang akan dibawa pada persidangan terdiri dari berbagai macam seperti video, foto, dokumen, peraturan, dan putusan pengadilan yang terkait dengan jeratan Pasal 340 dan Pasal 338. Tak hanya itu, Febri juga akan menyerahkan sejumlah bukti terkait berita hoax atau bohong yang beredar selama proses hukum kasus ini berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ucap Febri.
Selanjutnya, Ferbri mengatakan, pada sidang hari ini bukan hanya penyerahan barang bukti, namun pihaknya juga akan mendengarkan keterangan BAP dari sejumlah saksi yang tidak bisa hadir di persidangan. Keterangan saksi itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ujarnya.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan itu dilakukan bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta sejumlah bawahannya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Akibat perbuatannya ini, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa atas perbuatannya yang menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(urw/ata)