Anjuran untuk membunuh ular dalam Islam masih menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang. Dalam Islam, ular merupakan salah satu hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti halnya tokek dan cicak, namun rupanya anjuran ini tidak berlaku bagi semua kondisi ular.
Dilansir dari detikHikmah, Kamis (29/12/2022) penjelasan mengenai kondisi ular yang dianjurkan untuk dibunuh oleh Rasulullah ini disebutkan dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi sebagaimana diterjemahkan oleh Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh ular, terutama ular yang di punggungnya terdapat garis putih dan ular pendek, tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan tersebut mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Larangan Membunuh Ular yang Bersarang di Rumah
Sementara itu, dalam hadits lain dijelaskan pula kondisi ular yang dilarang untuk langsung dibunuh. Larangan ini berlaku untuk ular yang bersarang di rumah.
Hal ini termuat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitab Bad'u Al-Khalaq Bab Firman Allah: "Dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan." (QS Al Baqarah: 164). Selain itu, hadits ini turut termuat dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan.
Dalam hadis tersebut, Imam Bukhari meriwayatkan Ibnu Umar RA mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar, beliau bersabda,
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan."
Abdullah berkata,
"Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, "Janganlah engkau membunuhnya." Maka aku berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular."
Lalu Abu Lubabah berkata lagi,
"Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah. Di dalam sebuah riwayat disebutkan, "Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku."
Alasan Ular di Dalam Rumah Dilarang Dibunuh
Larangan membunuh ular di dalam rumah ini dijelaskan oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam kitabnya. Salah satu alasannya yaitu karena khawatir ular tersebut adalah jelmaan jin, mengingat jin dapat menyerupakan diri ke dalam bentuk ular.
Hal yang sama dijelaskan Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dalam Kitab 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin.
"Jin itu bisa menjelma dalam wujud ular dan menampakkan diri kepada manusia. Karena itu, Rasulullah SAW melarang untuk membunuh ular rumah karena khawatir jika yang dibunuh itu adalah jin yang telah masuk Islam," jelasnya.
Kemudian, dalam buku Hadis & Sunnah Pilihan Syamsul Rizal Hamid turut menerangkan soal larangan membunuh ular di dalam rumah. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa jika ada ular yang menetap dalam rumah, maka dianjurkan dianjurkan untuk memberikan kesempatan untuk menetap selama tiga hari.
Setelah tiga hari, maka dianjurkan untuk mengusirnya. Namun, jika ular tersebut tak kunjung pergi, barulah ular boleh dibunuh.
(urw/asm)