Kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Tana Toraja (Tatot), Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 hampir sama pada 2021 lalu. Sebanyak 21 kasus kekerasan seksual pada anak kini ditangani Polres Tana Toraja.
"Meningkat 1 kasus, tahun lalu itu 20 kasus sekarang 21 kasus. Kalau kita liat trennya yah sudah bisa masuk kategori tinggi dan darurat kekerasan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (29/12/2022).
"Dalam kasus UU perlindungan anak di tahun 2022 ini sudah mencapai 21 kasus. Itu semua kasus persetubuhan anak di bawah umur," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengungkapkan, dari 21 kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut, 17 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja, 1 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, 2 kasus tahap sidik dan 1 kasus sedang tahap lidik.
"Ada 2 pelaku yang masih diburu. Tapi 17 kasus sudah P21 di Kejaksaan, 1 kasus dihentikan karena tidak cukup alat bukti, 2 tahap sidik dan 1 tahap lidik," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Rumah Mama Sulsel Lusia Palulungan mengutarakan, 21 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak terbilang bukan angka yang sedikit. Untuk itu, dia meminta peran orang tua dan keluarga agar memberikan bimbingan.
"Perlu kiranya memperkuat peran masyarakat agar aktif melakukan perlindungan anak, terutama peran orang tua dan keluarga dengan memberikan bimbingan baik rohani maupun penguatan diri agar dapat mencegah dirinya sebagai korban dan pelaku," ujarnya.
Selain itu, Lusi menambahkan, perlunya membangun sinergi multi pihak dalam perlindungan anak, khususnya penanganan kasus dan pendampingan.
"Penanganan kasus harus optimal menerapkan peraturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan penerapan sanksi pidana penjara maksimal," tandasnya.
(ata/asm)