Pihak Korban Desak Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Usut Tragedi Kanjuruhan

Pihak Korban Desak Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Usut Tragedi Kanjuruhan

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 28 Des 2022 12:44 WIB
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky. (Azhar/detikcom)
Foto: Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Pengacara korban tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky menilai tragedi Kanjuruhan bukanlah kerusuhan melainkan pelanggaran HAM berat. Ia pun mendesak agar Komnas HAM membuka kembali penyelidikan dan membentuk tim ad hoc.

"Kami justru sedang mendesak Komnas HAM untuk membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat pada tragedi Kanjuruhan, yaitu melakukan penyelidikan pro justicia dengan cara membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat sesuai ketentuan pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anjar dilansir dari detikNews, Rabu (27/12/2022)

Menurut Anjar dalam tragedi yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang tersebut merupakan tindakan kekerasan yang berlebih yang dilakukan kepolisian. Sehingga menurutnya kejadian tersebut dilakukan karena adanya unsur kesengajaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara sengaja dilakukan oleh aparat keamanan secara terstruktur dan sistematis sesuai rantai komando," ujarnya.

"Bahwa tindakan aparat keamanan dalam peristiwa ini menunjukkan adanya perbuatan aktif atau serangan yang sifatnya meluas atau sistematik oleh aparat keamanan kepada penduduk sipil (penonton bola), yang mana itu adalah Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud Md Nyatakan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Sementara itu, Menko Polhukam Mahful MD menyatakan bahwa peristiwa Kanjuruhan di Malang yang menelan korban 135 jiwa tidak termasuk pelanggaran HAM Berat. Dia beranggapan tragedi itu hanya pelanggaran biasa.

"Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud saat di Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya, dilansir dari detikjatim, Selasa (27/12).

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan," imbuhnya.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan 135 korban jiwa pada tragedi ini tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat, walaupun dalam laporan ada unsur kesengajaan.

"Kasus Kanjuruhan itu yang meninggal 135, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan," katanya.




(alk/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads