Bank Sulselbar Percayakan Polisi Usut Pegawai Tersangka Raibnya Dana Nasabah

Sulawesi Barat

Bank Sulselbar Percayakan Polisi Usut Pegawai Tersangka Raibnya Dana Nasabah

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 27 Des 2022 20:31 WIB
Nasabah bank Sulselbar korban tabungan hilang hadiri pertemuan tertutup yang digelar pihak bank
Nasabah bank Sulselbar korban tabungan hilang saat hadiri pertemuan tertutup yang digelar pihak bank. Foto: Hafis Hamdan/detikcom
Mamuju -

Pihak Bank Sulselbar menyerahkan kasus oknum pegawai nonaktif inisial H kepada polisi. H sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Barat (Sulbar) atas raibnya dana nasabah Bank Sulselbar mencapai Rp 10 miliar.

"Tentu kami serahkan ke polisi karena fix memang bersalah," kata Ketua Tim Audit Bank Sulselbar Fadly kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).

Fadly mengatakan, H merupakan sumber dari masalah yang menimpa Bank Sulselbar atas raibnya dana 37 nasabah. Ia kemudian menyerahkan kasus itu agar diusut tuntas Aparat Penegak Hukum (APH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (H) sumber dari semua masalah ini (raibnya dana nasabah). Jadi kami serahkan ke APH," bebernya.

Dia kemudian menjelaskan terkait 6 nasabah yang dananya tidak disetorkan ke bank oleh H belum bisa dilakukan proses pengembalian. Alasannya karena belum ada aturan yang mengharuskan bank mengganti dana tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini bukan masalah menjamin kapan waktu pengembalian tapi ini mencari dasar (aturan pengembalian). Jangan sampai kita selesaikan masalah ini tanpa dasar malah menimbulkan masalah baru. Jadi ini perlu asas kehati-hatian, asas keadilan," bebernya.

Fadly mengaku belum menemukan aturan untuk mengganti dana nasabah yang tidak disetorkan ke bank atau tercatat di pembukuan rekening. Pihaknya lantas membuka komunikasi ke APH dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari dasar pengembalian.

"Kita komunikasi ke APH dan OJK untuk mencari dasar. Belum ada (dasar aturan pengembalian)," ujarnya.

Fadly menegaskan pihak Bank Sulselbar akan mengganti dana 6 nasabah tersebut usai ditemukan landasan aturan pengembalian.

"Kemarin saja itu totalnya besar kami kan kembalikan. Jadi ini soal dasar (aturan bagi bank) untuk pengembalian dana," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan pegawai Bank Sulselbar inisial H sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 10 miliar. Tersangka yang belum ditahan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Selasa (27/12).

Syamsu menjelaskan, tersangka H ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara penetapan tersangka siang tadi. Tersangka lantas akan dipanggil penyidik untuk diperiksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Oknum Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah

Bank Sulselbar sebelumnya mengungkap satu pegawainya yang bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah. Pegawai tersebut bernama Hermin yang diduga menggelapkan dana nasabah.

"Jadi dia (Hermin) pelaku tunggal. Setelah kami lakukan investigasi, saya berani bicara tidak ada mafia-mafia begitu," kata Ketua Tim Audit Bank Sulselbar Fadly kepada wartawan, Selasa (29/11).

"Adapun orang-orang yang dilibatkan Hermin itu seperti teller tentu diberikan sanksi. Cuman Hermin ini pelaku tunggal," tambah Fadly.

Fadly mengemukakan, Hermin bertugas sebagai marketing funding. Tugasnya mengumpulkan dana nasabah.

"Jadi ini saudara Hermin tugasnya marketing funding," ucapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Kericuhan Massa Demo Tolak Tambang di Mamuju Sulbar"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/nvl)

Hide Ads