BPJS Makassar Bakal Hentikan Layanan di RS Grestelina dan 2 Klinik Lainnya

BPJS Makassar Bakal Hentikan Layanan di RS Grestelina dan 2 Klinik Lainnya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 27 Des 2022 17:31 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Foto: BPJS Kesehatan. (Wisma Putra)
Makassar -

BPJS Kesehatan Cabang Makassar bakal menghentikan kerja sama layanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Grestelina dan 2 klinik di Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibatnya, fasilitas kesehatan (faskes) tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.

"Yang tidak lanjut kontrak (Klinik) Cerebellum, Klinik Rafi, dan RS Grestelina," ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding kepada detikSulsel, Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2022 ada 341 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menjadi perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihaknya. Selanjutnya 58 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kondisi sebelum berakhirnya beberapa mitra yang berakhir PKS-nya pada 31 Desember 2022 ini," ujarnya.

Greisthy menegaskan, penghentian kerja sama di tiga faskes tersebut tidak akan mempengaruhi hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, ada banyak faskes lain yang bisa jadi pilihan.

ADVERTISEMENT

"Jadi masih banyak fasilitas kesehatan kerja sama kami yang bisa sangat menunjang pelayanan peserta JKN di wilayah kerja Kantor Cabang Makassar," urainya.

Pihaknya menjamin, pelayanan tetap dilaksanakan untuk peserta JKN dengan sebaik-baiknya tanpa mengurangi satupun hak dari peserta JKN. Tidak menutup kemungkinan, bisa dialihkan ke faskes lainnya yang memiliki kompetensi yang sama pelayanannya yang dibutuhkan oleh peserta.

"Jadi di sini itu tidak ada satupun hak peserta yang disalahi oleh BPJS Kesehatan dengan tidak bekerja samanya atau berakhir perjanjian kerjasama lebih tepatnya di 31 Desember 2022 ini terkait klinik tersebut," tegasnya.

Greisthy menegaskan, pihak bukan memutuskan kerja sama. Namun tidak memperpanjang kontrak yang akan berakhir 31 Desember 2022.

"Saya luruskan ya, bukan pemutusan tapi tidak diperpanjang kerjasama karena kontrak berakhir sampai 31 Des 2022," ucapnya.

Dia lantas mengungkapkan alasan pihaknya tidak memperpanjang kontrak kerja sama tersebut. Salah satunya karena ada pelanggaran komitmen terhadap layanan yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

"Kami belum memperpanjang kerjasama karena ada beberapa pelanggaran komitmen pelayanan dan tidak dipenuhinya kewajiban faskes sebagai mitra BPJS Kesehatan yang baik sesuai ketentuan berlaku," urai dia.

Namun dia menegaskan peluang agar kerja sama kembali tetap terbuka. Asalkan faskes tersebut ada komitmen untuk melakukan perbaikan.

"Kesempatan untuk kembali kerja sama pasti ada, selama ada iktikad baik dari faskes untuk menyelesaikan kewajiban, memberikan bukti kepada kami bahwa pelayanan kepada peserta JKN sudah lebih baik, tidak ada diskriminasi dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan medis yang berlaku," jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads