Korupsi Dana Aset Desa Rp 700 Juta, Eks Kepala Kampung di Berau Ditangkap

Kalimantan Timur

Korupsi Dana Aset Desa Rp 700 Juta, Eks Kepala Kampung di Berau Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 27 Des 2022 15:45 WIB
Polisi merilis kasus korupsi aset kampung di Berau dengan tersangka mantan kepala kampung.
Polisi merilis kasus korupsi aset kampung di Berau dengan tersangka mantan kepala kampung. Foto: Dok. Istimewa
Berau -

Mantan Kepala Kampung berinisial BM (55) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap atas kasus korupsi pengelolaan aset desa berupa mata air gunung. BM diketahui menjual air gunung tersebut kepada warga dan memperoleh keuntungan Rp 700 juta tanpa menyetorkan ke kas kampung.

"Tersangka melakukan pungutan kepada warga yang mana hasil penjualan dari mata air Gunung Padai tidak disetorkan ke rekening kas kampung sehingga penggunanya tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).

Terungkapnya korupsi tersebut berawal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim. Hasil audit menemukan adanya penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 765.860.000 di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka merupakan mantan kepala kampung Pilanjau sejak 2017 sampai 2021 dan melakukan aksinya sejak 2017 sampai dengan 2021. Tersangka melakukan pungutan kepada warga dari Rp 10 ribu hingga 25 ribu rupiah per ton air," terangnya.

BM diamankan di kediamannya di Kampung Pilanjau RT 03 Desa Pilajau, Kecamatan Sambaliung pada Minggu (25/12). Dari tangan pelaku juga polisi berhasil mengamankan 38 dokumen terkait penyalahgunaan aset desa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti ada 38 item dokumen terdiri dari copy peges SK Bupati Berau, invoice dan beberapa nota pembelian," ungkapnya

Dalam menjalankan aksinya, diketahui BM dalam menjual air mata gunung kepada warga selalu menggunakan Kop Kampung. Kendati demikian uang tersebut tidak diserahkan ke kas desa, melainkan ke kantong pribadinya.

"Asal usul barangnya kan berasal dari aset atau kekayaan asli desa berupa tanah untuk sumber mata air Gunung Padai yang harusnya dikelola Kampung Pilanjau, namun oleh pelaku diselewengkan," bebernya.

Kini BM telah ditahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya BM di jerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999.

"Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads