Daftar Kopi Sachet Starbucks dari Turki yang Ditarik BPOM RI

Daftar Kopi Sachet Starbucks dari Turki yang Ditarik BPOM RI

Tim detikHealth - detikSulsel
Senin, 26 Des 2022 22:00 WIB
BPOM RI menarik produk kopi sachet Starbucks tanpa izin edar.
Foto: Tangkapan Layar YouTube BPOM RI
Jakarta -

Sejumlah produk kopi serbuk Starbucks ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI karena tidak memiliki izin edar di Indonesia. Ada empat varian kopi Starbucks yang ditarik BPOM.

"Produk Starbucks sachet yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, dikutip dari detikHealth, Senin (26/12/2022).

Adapun empat varian kopi sachet Starbucks yang ditarik BPOM adalah Caffe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino. Penny menegaskan langkah penarikan produk harus dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali," jelasnya.

Penny mengatakan produk yang memiliki izin edar BPOM dalam pengawasan yang baik sejak datang hingga dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah maka akan mudah ditemukan penyebabnya dan akan langsung ditarik.

ADVERTISEMENT

"Kalau izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia, dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," sambungnya.

Selanjutnya, BPOM akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tak hanya itu, pihak Starbucks Indonesia juga diminta berkomunikasi langsung dengan Starbucks Turki terkait temuan produk tersebut.




(hsr/asm)

Hide Ads