Pernikahan sejoli siswa SMP ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibatnya, keduanya menikah di bawah tangan alias nikah siri.
Penolakan formulir permohonan keduanya itu tertuang dalam surat bernomor: B.447.Kua/21.04.07/PW.01/12/2022. Dalam surat itu KUA menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.
"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur. Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," kata Kepala Kemenag Bulukumba Yunus kepada detikSulsel, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus tidak tahu pasti apakah keduanya mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Namun keduanya dipastikan kekeh melanjutkan pernikahan.
"KUA sudah pasti menolak. Yang punya hajatan yang berkesimpulan untuk nikahkan anaknya. Kalau sudah terlanjur begini sudah menjadi urusan yang punya hajatan," tuturnya.
Pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak untuk bertindak tegas. Pasalnya payung hukum untuk memberikan sanksi dianggap belum ada.
"Kalau dispensasi ditolak tidak boleh dinikahkan, persoalannya kalau dinikahkan apa sanksinya? Kan tidak ada dalam regulasinya. Kita tidak ada perda anak hanya imbauan untuk tidak melakukan perkawinan anak," sambungnya.
Yunus mengaku selama ini hanya bisa memberikan imbauan. Sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak pun belum dianggap terlalu efektif.
"Kalau sekadar imbauan saja terus, malah bikin repot kita. Dan nanti minta surat nikah kalau usianya cukup, itu 2 kali kerja dan tidak ada wibawa hukum karena gampang dilanggar. Akhirnya masyarakat bilang langgar saja, karena tidak ada juga akibatnya," jelas Yunus.
"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga. Ini juga tidak masuk diranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pernikahan siswa SMP itu berlangsung di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba pada Minggu (18/12). Pengantin perempuan berinisial PT (15) yang berasal dari Bulukumba, sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI (12) berasal dari Kabupaten Bantaeng.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba menyoroti pernikahan dini tersebut.
"Laki-laki 12 tahun 8 bulan, perempuan 15 tahun 8 bulan," ucap Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DP2KBP3A Bulukumba Irmayanti Asnawi kepada detikSulsel, Rabu (21/12).
Irma melanjutkan, pihaknya memberi edukasi kepada kedua mempelai. Pihaknya memberikan pemahaman agar sejoli bocah itu menunda kehamilan.
"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang. Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," sebutnya.
(sar/asm)