Pemprov Sulsel Tegaskan Pembangunan Mattoanging Tunggu Putusan Pengadilan

Pemprov Sulsel Tegaskan Pembangunan Mattoanging Tunggu Putusan Pengadilan

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 20 Des 2022 16:52 WIB
Desain additional Stadion Mattoanging
Foto: Desain pembangunan Stadion Mattoanging. (Dok Dispora Sulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) belum bisa memastikan kelanjutan pembangunan Stadion Mattoanging. Nasib proyek itu masih menggantung menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Arwin Azis mengaku status kepemilikan lahan stadion tengah bersengketa. Perkara ini membuat proses tender belum juga dilakukan.

"Kita tergantung, menunggu hasil pengadilan," tegas Arwin kepada detikSulsel, Selasa (20/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya berdalih menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Makanya Pemprov Sulsel belum melakukan tender sampai sengketa lahan beres.

"Kan ada proses hukum di dalamnya itu, yang proses hukum terkait dengan kepemilikan lahan Mattoanging," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Arwin menegaskan, jika persoalan sengketa kepemilikan lahan selesai, barulah tender pembangunan Stadion Mattoanging dilakukan.

"Kita akan tender setelah masalah sengketa itu, hukum terkait kepemilikan di sana selesai," ujar Arwin.

Menurutnya, proyek Stadion Mattoanging tidak ada permasalahan di luar dari hal tersebut. Apalagi pihaknya sudah menyiapkan dokumen tender yang diperlukan.

"Tidak ada kendala. Inikan belum ditender karena inikan ada masalah hukum itu tadi," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Sulsel sudah 2 kali gagal melakukan tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging. Bahkan pernah melakukan tender dini pada akhir tahun 2021 lalu namun tetap juga gagal mendapatkan pemenang.

Gugatan soal Stadion Mattoanging

Sebelumnya diberitakan, anggota Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf mengungkapkan, ada dua gugatan terkait kepemilikan lahan Mattoanging di PN Makassar. Gugatan pertama tentang perbuatan melawan hukum dan gugatan kedua adalah permintaan ganti rugi.

"Pertama itu gugatan perkara nomor 356/pdt.G/2021/PN Makassar. Dimana penggugatnya di situ adalah penggugat satu, Andi Ilham Mattalatta, yang kedua YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan). Inti gugatannya adalah perbuatan melawan hukum, yang katanya dia selaku pemilik," ungkap Mauli saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

"Kemudian gugatan kedua dengan nomor perkara 456/pdt.G/2021/PN Makassar, di mana penggugatnya adalah Teddy Anwar. Dia menggugat ganti rugi. Katanya yang punya dulu itu adalah, penebusan utang dari yang berikan itu kemudian dia mendapatkan hibah dari neneknya," tambahnya.

Mauli mengatakan dengan adanya dua gugatan tersebut, bukan berarti Pemprov tidak bisa melanjutkan proses pembangunan Stadion Mattoanging. Hanya saja menurutnya perlu kehati-hatian dengan menunjukkan sikap saling menghargai.

"Jadi, kehati-hatiannya itu dalam tanda kutip saling menghargai ya. Tidak berarti, kita tidak bisa membangun. Bisa. Saling menghargai. Pada intinya, sekarang ini di Pengadilan Negeri Makassar ada dua perkara terkait lapangan, keseluruhan ada di situ lokasi Stadion Mattoanging," imbuhnya.




(sar/asm)

Hide Ads