Temuan BPK Sulsel, 156 Tambang di Pinrang Tidak Berizin

Temuan BPK Sulsel, 156 Tambang di Pinrang Tidak Berizin

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 19 Des 2022 14:19 WIB
Tambang Ilegal
Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Pinrang -

Sebanyak 156 tambang di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) beroperasi tanpa izin atau ilegal. Pemkab Pinrang berdalih pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam pemberian izin.

Hal itu berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Pinrang tahun 2021. Aktivitas tambang tidak berizin itu merupakan kategori tambang galian C.

"Iya, memang banyak penambang tidak berizin," ungkap Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP Pinrang, Munarfa saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (19/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Munarfa mengaku pihaknya tidak dalam kewenangan melakukan penindakan atau penertiban. Pasalnya kewenangan pemberian izin tambang ada di Pemprov Sulsel.

"Pemkab tidak punya kewenangan (pemberian izin), itu di provinsi," paparnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, aktivitas tambang galian C yang tidak berizin itu merupakan penambang kecil atau tambang rakyat. Namun Pemprov Sulsel tetap mengkategorikan sebagai tambang modern sebab sudah memakai ponton atau mesin pompa air untuk mengambil pasir.

"Makanya kami pernah konsultasi agar jadi tambang rakyat tetapi tidak diterima sebab sudah gunakan ponton. Harus pakai manual kalau tambang rakyat dan itu jelas susah," jelas Munarfa.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin Abu menjelaskan potensi pendapatan dari sektor minerba atau tambang memang besar. Pihaknya bahkan menargetkan Rp 2,2 miliar PAD dari sektor tambang pada tahun ini.

"Potensi PAD tambang sangat bagus. Tahun ini kita target Rp 2,2 miliar dan posisinya sudah Rp 1,8 miliar. Insyaallah bisa tercapai sebelum tutup tahun," papar Harumin.

Di sisi lain ia mengakui pihaknya telah memasang empat pos cek poin di Kabupaten Pinrang. Keberadaan cek poin ini untuk memastikan hasil tambang dilakukan pihak yang berizin dan sesuai dengan laporan produksi.

"Kami ada cek poin. Ini memastikan hasil tambang yang keluar itu punya izin dan sesuai dengan produksinya," jelasnya.

Namun Harumin mengaku pihaknya tidak berkapasitas melakukan penindakan terhadap tambang ilegal. Dia menyerahkan hal itu kepada DPM-PTSP.

"Penambang legal itu hanya 16. Ini yang keluar masuk. Kalau yang lain itu (yang tidak berizin) itu tambang rakyat pakai ponton kebanyakan dan soal izin tanyakan ke DPM-PTSP," imbuhnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads