PT LII Tetap Lelang Kepulauan Widi Meski Pemerintah Mau Putus Kontrak

Maluku Utara

PT LII Tetap Lelang Kepulauan Widi Meski Pemerintah Mau Putus Kontrak

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 17 Des 2022 06:30 WIB
Pulau Widi terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Indonesia. Pulau ini dikenal dengan keindahan bawah laut yang cocok yang menjadi surga bagi wisatawan.
Foto: https://www.halmaheraselatankab.go.id/
Halmahera Selatan -

Ancaman pencabutan hak eksklusif tak membuat PT Leadership Islands Indonesia (LII) menghentikan proses lelang Kepulauan Widi, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut). Kepulauan Widi tetap muncul di situs asing.

Dilansir dari detikNews, iklan lelang Kepulauan Widi tetap tercantum pada situs www.casothebys.com. Iklan Kepulauan Widi itu tercantum dengan sebutan Widi Reserve, Timur Laut dari Bali: Kepulauan yang Dilindungi dengan Hak Pengembangan Eksklusif.

Dalam situs balai lelang asal New York tersebut, tercantum lelang dibuka pada 24 Januari 2023 pada pukul 1 AM EST (waktu pantai timur Amerika Utara).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, waktu lelang telah diperpanjang karena jadwal lelang sebelumnya adalah 8 Desember 2022.

MoU Soal Kepulauan Widi

Kabag Hukum Setda Kabupaten Halsel Rusdi Hasan sempat mengungkapkan pihaknya bersama Pemprov Malut dan PT LII memang pernah melakukan MoU pada 2015 silam. MoU tersebut memberikan hak eksklusif ke PT LII untuk mengelola dan mengembangkan Kepulauan Widi.

ADVERTISEMENT

"Jadi di situ ada MoU ketiga pihak itu," kata Rusdi Hasan saat dihubungi dengan detikcom, Jumat (9/12/2022).

Rusdi menuding PT LII selama ini telah melanggar poin-poin MoU yang diteken pada 2015 tersebut. PT LII dituding tak memenuhi sejumlah kewajiban kepada Pemprov Malut dan Pemkab Halsel.

"Ada MoU dan setelah kami telaah di poin ketiga tentang tugas dan kewajiban para pihak itu dari poin A sampai poin R itu dilanggar seluruhnya oleh pihak LII itu," kata Rusdi.

"Termasuk kewajiban terhadap pihak pertama dan kedua seluruhnya dilanggar, baik pokoknya maupun klausulnya dilanggar," ujar Rusdi.

Pemkab Halsel mengaku semakin kesal setelah PT LII ketahuan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge.

"Jadi kami kaget saja ketika tiba-tiba ada informasi dilelang. Setelah itu ada reaksi, Pak Bupati merespons agar dibatalkan izinnya," kata Rusdi.

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa tujuan sebenarnya dari MoU itu agar wisata bahari Kepulauan Widi dapat dikembangkan, dalam hal ini oleh PT LII.

"Di situ hanya diberikan hak pengelolaan sebagai objek wisata," kata Rusdi.

Rusdi pun menegaskan MoU itu tidak pernah memberikan hak ke pihak PT LII untuk melelang Kepulauan Widi.

"Tidak bisa dilelang, tidak ada hak untuk memperjualbelikan," katanya.

"Tidak hak mutlak PT LII untuk memperjualbelikan," lanjut Rusdi.

Simak di halaman berikutnya...

Hak Eksklusif PT LII akan Dicabut

Dengan berbagai polemik di atas, terutama karena heboh pelelangan Kepulauan Widi, maka Pemprov Malut akan mencabut hak eksklusif PT LII.

Rusdi Hasan mengaku hal ini setelah pihaknya bersurat ke Pemprov Malut agar segera mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII.

"Jadi untuk persoalan informasi pelelangan Pulau Widi di situs onlinenya itu pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan itu sudah 2 kali berkirim surat ke Gubernur Maluku Utara lewat DPM-PTSP nya dan alhamdulillah sudah respons," ujar Rusdi Hasan, Jumat (9/12).

"Jadi surat itu perihal penyampaian permohonan untuk pembatalan kontrak hak-hak eksklusif pengelolaan Pulau Widi dan sudah ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur dengan menyampaikan pembatalan itu, pencabutan izin pengelolaan itu, sudah direspons," kata Rusdi.

Halaman 2 dari 2
(hmw/alk)

Hide Ads