Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) berkonsultasi ke aparat penegak hukum (APH) terkait PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi di situs asing. Pemkab Halsel berkonsultasi terkait kemungkinan mengambil upaya hukum di kasus lelang tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi untuk telaah dari aspek hukumnya apakah ada kemungkinan menempuh langkah-langkah hukum atau tidak," ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Halsel Rusdi Hasan saat dihubungi detikcom, Jumat (9/12/2022).
Rusdi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah meminta klarifikasi ke pihak PT LII terkait lelang Kepulauan Widi. Hanya saja sejauh ini belum ada klarifikasi secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami mendesak pihak PT LII untuk menyampaikan klarifikasi terkait informasi ini (lelang Kepulauan Widi)," kata Rusdi.
"Apakah benar ataukah tidak berdasarkan berita yang kami telusuri kan memang sudah dilelang. Jadi kami minta respons klarifikasi mereka terhadap informasi ini," katanya.
PT LII Dituding Banyak Langgar Klausul MoU
Untuk diketahui, PT LII memiliki hak eksklusif mengelola dan mengembangkan Kepulauan Widi sebagai wisata bahari berdasarkan MoU yang dibuat bersama Pemprov Malut dan Pemkab Halsel pada 2015 lalu.
Namun PT LII dinilai menyalahi MoU itu karena melelang Kepulauan Widi di situs asing. Rusdi Hasan mengatakan, PT LII tidak memenuhi sejumlah klausul dalam MoU tersebut.
"Ada MoU dan setelah kami telaah di poin ketiga tentang tugas dan kewajiban para pihak itu dari poin A sampai poin R itu dilanggar seluruhnya oleh pihak LII itu, termasuk kewajiban terhadap pihak pertama dan kedua seluruhnya dilanggar, baik pokoknya maupun klausulnya dilanggar," ujar Rusdi.
(hmw/nvl)