Seorang bandar arisan online berinisial RA di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana membernya. Korban mengaku telah membeli arisan yang ditawarkan oleh bandar arisan online.
Kasus tersebut teregister dengan nomor: STTLP/218/XI/2022/SPKT dengan perkara penipuan dan penggelapan. Perkara ini dilaporkan oleh salah satu korban bernama Ika Safitri.
"Kalau saya tagih ki itu orang, malah sering dia yang marah. Makanya heran ka, uangku ji saya minta na dia marah. Karena begitunya mi mau tidak mau saya harus lapor ke polisi. Saya sudah laporkan pada tanggal 28 November lalu," kata Ika Safitri kepada detikSulsel, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ika mengaku, awalnya RA menawarinya jual beli arisan dengan iming-iming untung Rp 1 juta. Ada 2 kelompok arisan yang diikuti, yakni arisan get Rp 3 juta dalam 7 hari akan kembali Rp 4 juta dan get Rp 5 juta dalam 7 hari kembali Rp 6 juta.
"Jadi saya beli karena jelas keuntungannya. Pas 3 hari kemudian setelah saya transfer itu uang Rp 3 juta, ditawarika lagi arisan get Rp 5 juta dalam 7 hari kembali Rp 6 juta. Arisan itu milik temannya yang mau najual," terang Ika.
Memasuki hari ketujuh Ika menagih bandar arisannya untuk get Rp 4 juta dan get Rp 6 juta. Namun RA beralasan dan tiba-tiba tidak mengakui keuntungan Rp 1 juta tersebut.
"Uang pokok saja mau nakembalikan ka, sedangkan perjanjian dari bulan Juni 2022 kau ambil uangku untuk kasih beli ka arisan dengan masing-masing keuntungan Rp 1 juta," bebernya.
Ika menambahkan, sampai saat ini RA belum menyelesaikan kewajibannya. RA hanya berjanji akan segera membayarnya.
"Ka lama mi berjanji saja mau transfer dan sampai sekarang tidak ada kembali itu uang. Saya ikut arisan mau cari untung sedikit demi sedikit, lah taunya rugi besar ja," kesalnya.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Santiaji yang dikonfirmasi terpisah mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan arisan online tersebut.
"Kami akan cek soal itu. Saya seminar dulu, atau konfirmasi Kasat Reskrim dulu ya," ucap AKBP Santiaji.
Hanya saja, saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fahri enggan merespons. Baik itu dari pesan whatsapp atau pun via telepon.
Sebelumnya di Soppeng sudah ada 2 kasus arisan online yang bermasalah. Kiki Reski Rahmah (29) yang merupakan owner arisan online di Kelurahan Cabbeng dengan korbannya sebanyak 33 orang yang sudah divonis 2 tahun penjara.
Kemudian Bos arisan Winda Ali alias Indah Ceng yang sudah dihentikan kasusnya dengan mengembalikan uang member. Polisi menerapkan restorative justice.
(ata/sar)











































