Kepulauan Widi di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku masih tercantum dalam penawaran lelang di Sotheby's Concierge. Namun lelang tersebut diundur dari jadwal sebelumnya hingga 2023 mendatang.
Dilansir dari detikNews, pemerintah Indonesia tengah berencana membatalkan kesepakatan dengan perusahaan pengembang Kepulauan Widi. Perusahaan pengembang, PT Leadership Islands Indonesia (LII) dituding melanggar aturan kerja sama.
Pantauan detikcom di situs www.casothebys.com pada Jumat (16/12/2022) siang, tercantum iklan lelang Kepulauan Widi dengan sebutan Widi Reserve, Timur Laut dari Bali: Kepulauan yang Dilindungi dengan Hak Pengembangan Eksklusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs balai lelang asal New York tersebut, tercantum lelang dibuka pada 24 Januari 2023 pada pukul 1 AM EST (waktu pantai timur Amerika Utara). Padahal sebelumnya lelang diagendakan pada tanggal 8 Desember 2022.
Tentang Kepulauan Widi
Kepulauan Widi disebut Sotheby's memiliki lebih dari 100 pulau tropis dalam keadaan alami tak berpenghuni. Pulau itu dikelilingi 150 km garis pantai berpasir putih halus, ada terumbu karang subur, dan laut dalam yang kaya.
Pada situs itu juga dijelaskan gugusan pulau ini adalah salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di bumi dengan biota hewan dengan jumlah tinggi. Selain itu turut menjadi rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah termasuk Paus Biru, Hiu Paus, 600 spesies mamalia laut, ikan, burung, serangga yang sudah terdokumentasi dan spesies lainnya yang belum ditemukan.
"Terletak di dalam Kawasan Konservasi Laut seluas 315.000 hektar (780.000 acre), 10.000 hektar (25.000 acre) hutan hujan tropis, hutan bakau, laguna biru kehijauan, danau, dan pantai menunggu untuk dilindungi dan dikelola oleh pengembang yang sadar lingkungan," tulis situs tersebut.
Investor yang menang lelang bisa mengelola kawasan di sini seluas kurang lebih 85.000 hektare.
Pemerintah Indonesia Bakal Batalkan MoU
Untuk diketahui Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Maluku Utara-Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII akan dibatalkan. Pasalnya ada salah prosedur dalam MoU yang telah disepakati.
"Jadi kita akan membatalkan itu," tegas Mahfud setelah rapat koordinasi lintas kementerian di kantornya, Rabu (14/12) lalu.
Salah satunya aturan yang dianggap dilanggar, yakni MoU tidak dibuat atas izin Menteri Kelautan Perikanan. Selain itu, ada kawasan 1.900 hektare yang tidak boleh dibikin pemanfaatan lain karena dilindungi negara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pengembang Punya Hak Eksklusif
Kabag Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Rusdi Hasan menjelaskan, pihaknya bersama Pemprov Malut dan PT LII memang pernah melakukan MoU pada 2015 silam. MoU tersebut pada dasarnya memberikan hak eksklusif ke PT LII untuk mengelola dan mengembangkan Kepulauan Widi.
"Jadi di situ ada MoU ketiga pihak itu," kata Rusdi Hasan saat dihubungi detikcom, Jumat (9/12).
Rusdi menuding PT LII melanggar poin-poin MoU yang diteken pada 2015. Pihak PT LII dituding tak memenuhi kewajiban terhadap Pemprov Malut dan Pemkab Halsel.
"Ada MoU dan setelah kami telaah di poin ketiga tentang tugas dan kewajiban para pihak itu dari poin A sampai poin R itu dilanggar seluruhnya oleh pihak LII itu," kata Rusdi.
"Termasuk kewajiban terhadap pihak pertama dan kedua seluruhnya dilanggar, baik pokoknya maupun klausulnya dilanggar," ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, Pemkab Halsel menyebut kajian terhadap MoU tersebut dilakukan setelah PT LII ketahuan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge.
"Jadi kami kaget saja ketika tiba-tiba ada informasi dilelang. Setelah itu ada reaksi, Pak Bupati merespons agar dibatalkan izinnya," kata Rusdi.
Simak Video "Jangkau Daerah Terluar, OJK Bersama Media Perkuat Literasi Keuangan di Desa Geser"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/ata)