Apa Itu Bela Negara? Simak Pengertian, Tujuan hingga Dasar Hukumnya

Apa Itu Bela Negara? Simak Pengertian, Tujuan hingga Dasar Hukumnya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 15 Des 2022 23:29 WIB
Hari Bela Negara 2022
Ilustrasi. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

Bela Negara perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun untuk mengatur tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dalam mempertahankan Negara Indonesia.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam melakukan pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya.

Bela negara secara fisik diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi Bangsa Indonesia. Namun, konsep bela negara tidak hanya sebatas pembelaan fisik, melainkan berbagai upaya yang dilakukan untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bela negara dapat dilakukan di berbagai bidang, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Untuk lebih memahami tentang bela negara, simak sejarah hingga dasar hukum yang dirangkum detikSulsel berikut ini.

ADVERTISEMENT

1. Pengertian Bela Negara

Dilansir dari laman resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Adapun syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Adapun yang dimaksud dengan kesadaran bela negara yakni kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara sangat luas, mulai yang paling halus hingga paling keras.

Mulai dari hubungan baik sesama warga negara hingga bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Di dalam konsep bela negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

2. Nilai-nilai Dasar Bela Negara

Terdapat 6 Nilai-nilai dasar dalam bela negara. Berikut 6 nilai-nilai dasar bela negara yang dikutip dari ebook berjudul Bela Negara yang diterbitkan Badan Kesbangpol Banten:

a. Cinta Tanah Air

Cinta tanah air merupakan perasaan atau rasa yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk menumbuhkan nilai-nilai rasa cinta tanah air perlu memahami Indonesia secara utuh.

Dengan memahami keberadaan Indonesia seutuhnya, akan menumbuhkan nilai-nilai dasar bela negara. Hal ini dilatarbelakangi oleh rasa bangga sebagai bangsa pejuang, rasa memiliki sebagai generasi penerus, dan rasa bertanggung jawab sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan tumbuhnya rasa cinta tanah air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap bela negara yang kuat sebagai modal dasar kekuatan bangsa dan negara. Yakni tumbuh sikap siap berkorban untuk menjaga, melindungi dan membangun bangsa dan negara.

b. Sadar Berbangsa dan Bernegara

Rasa cinta tanah air perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa dan bernegara. Kesadaran berbangsa diwujudkan dengan menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman.

Sementara sikap kesadaran bernegara diwujudkan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar NKRI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

c. Setia Kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara di dalam NKRI. Pancasila terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup NKRI setelah kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 silam.

Hal ini dapat terlihat sejumlah peristiwa sejarah yang mengancam keberadaan NKRI pascaproklamasi kemerdekaan. Namun berbagai bentuk ancaman tersebut dapat diatasi berkat kesetiaan rakyat Indonesia terhadap ideologi Pancasila.

d. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

Sikap rela berkorban telah menjadi bukti sejarah, bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh dengan perjuangan yang tulus tanpa pamrih. Tercatat dalam sejarah kekuatan rakyat Indonesia dalam melawan kolonial Belanda dan kelompok yang anti kepada NKRI.

Sikap rela berkorban demi bangsa dan negara, akan dapat membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal. Selain itu juga dapat menyukseskan pembangunan nasional berpijak pada potensi bangsa negara secara mandiri.

e. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara

Nilai-nilai dasar selanjutnya adalah Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara. Kemampuan awal ini diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.

Warga negara melakukan upaya bela negara dimulai dari lingkungannya masing-masing yang memerlukan peran tersebut. Pada dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara dari aspek kemampuan diri seperti nilai-nilai percaya diri, profesi dan sebagainya.

f. Semangat Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil dan Makmur

Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa, merupakan sikap dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bersama. Hal ini menjadikan semangat tersebut salah satu dari nilai-nilai dasar bela negara.

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam semangat kebangsaan merupakan energi potensial yang tinggi dari bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini akan berdaya guna secara efektif jika digunakan dalam persatuan dan kesatuan tanpa membedakan suku, ras, agama dan kelompok.

3. Tujuan dan Fungsi Bela Negara

Dilansir dari laman resmi Badan Kesbangpol Tangerang Kota, tujuan bela negara meliputi:

  1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara;
  2. Melestarikan budaya menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945;
  3. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara;
  4. Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:

  1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
  2. Menjaga keutuhan wilayah negara;
  3. Merupakan kewajiban setiap warga negara;
  4. Merupakan panggilan sejarah.

4. Contoh Sikap Bela Negara

Salah satu contoh sikap bela negara adalah melestarikan budaya belajar dengan rajin bagi para pelajar. Serta menerapkan sikap taat akan hukum dan aturan-aturan Negara.

Adapun contoh lain sikap bela negara yakni:

a. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.

b. Menumbuhkan sikap rajin belajar pada para pelajar, sehingga akan bermunculan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi dan tidak akan terpengaruh dengan informasi menyesatkan (hoax) dari budaya asing.

c. Patuh terhadap hukum serta taat pada hukum yang berlaku, sehingga menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

d. Meninggalkan korupsi yang merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan.

5. Dasar Hukum Bela Negara

Dilansir dari laman resmi Kesbangpol Sulsel, ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara. Berikut antara lain:

  • Tap MPR No.VI tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
  • Undang-undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
  • Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988
  • Tap MPR No.VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan Polri
  • Tap MPR No.VII tahun 2000 tentang Peranan TNI dan Polri
  • Amandemen UUD '45 pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  • Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  • Undang-undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih



(alk/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads