Sebanyak 8 aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat tidak dengan hormat alias PTDH sepanjang 2022. Kedelapan ASN tersebut dipecat karena terlibat kasus korupsi.
"Kalau PTDH itu adalah kasus korupsi," ujar Kabid Kinerja dan Pengharagaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Rosnaidah kepada detikSulsel, Kamis (15/12/2022).
Rosnaidah tidak menjelaskan lebih detail terkait kasus korupsi apa yang dilakukan kedelapan ASN tersebut. Dia hanya mengatakan mereka melakukan penyalahgunaan jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus penyalahgunaan wewenang/jabatan," sebut Rosnaidah.
"Saya belum pastikan eselon berapa tuh, yang pasti adalah ASN," imbuhnya.
Selain ASN yang di-PTDH, kata Rosnaidah, juga ada ASN yang diberhentikan dengan hormat yakni 5 orang. Namun dia juga tidak merinci terkait pemberhentian dengan hormat tersebut.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujarnya.
(asm/alk)