Tiga pelajar di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial MW (16), MD (16), dan AS (15) ditangkap polisi usai memperkosa rekan perempuannya berusia 16 tahun. Pemerkosaan terjadi saat ketiga pelaku dan korban bolos sekolah.
"Iya benar terjadi tindakan pemerkosaan oleh tiga pelaku yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi saat dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2022).
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di kediaman salah satu pelaku, AS di Jalan Aki Balak, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Tarakan pada Kamis (3/11). Saat itu ketiga pelaku mengajak korban bolos bersama-sama di kediaman AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pemerkosaan tersebut terjadi di kediaman AS, saat itu para pelaku bolos sekolah dan mengajak korban ikut," kata Aldi.
Saat di kediaman AS, para pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri secara bergantian.
"Korban saat itu dibujuk dan terjadilah pemerkosaan secara bergantian," terangnya.
Usai kejadian itu, korban pun pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan melaporkan para pelaku ke kami," jelas Aldi.
Hingga pada Jumat (25/11) para pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing. Kepada polisi ketiga pelaku mengaku nafsu saat melihat tubuh korban.
"Iya motifnya nafsu, dan membujuk korban untuk berhubungan," sebut Aldi.
Saat ini MD, MW, dan AS telah ditahan di Polres Tarakan dan mendapatkan pendampingan oleh PPA. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016.l dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ata/asm)