Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengungkap kriteria pejabat yang pantas menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Hal ini setelah Abdul Hayat dicopot sebagai Sekda Sulsel.
"Saya itu cuma berbasis tentang integritas dan kinerja," ucap Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Andi Sudirman melanjutkan, karakter itu harus dimiliki oleh semua pejabat tanpa terkecuali. Dia lantas mengingatkan tugas pejabat pemerintahan sebagai pelayan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita minta kepada pusat untuk berbasis ke situ. Bagaimana integritas, bagaimana kinerja. Kenapa, karena kita pelayan publik," tegasnya.
Menurutnya, pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja yang sudah dilakukan. Namun dia tidak menjelaskan hasil penilaiannya dengan dalih keputusannya berada di Pusat.
"Maksud saya dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," urai dia.
Diketahui, pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menuturkan, pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja. Hasil kinerja itu sebelumnya disampaikan ke pusat untuk dievaluasi.
"Evaluasi kan kerja tim, tim dari pusat. Itu menjadi lampiran, itu yang mereka sampaikan ke kementerian. Nah kementerian akan mengevaluasi, 'oh ini sudah bisa diteruskan ke Presiden'. Kalau tidak, mungkin diminta kami untuk review kembali," ucap Imran.
Namun Imran berdalih tidak tahu hasil evaluasi kinerja Abdul Hayat. Dia berdalih, dirinya tidak terlibat langsung dalam tim untuk mengevaluasi kinerja.
"Yang tahu itu tim evaluatornya, saya hanya sekretariat, meneruskan itu surat hasil evaluasi dengan pengantar surat. Pengantar suratnya ke Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
(sar/asm)