Temuan Dana Hibah Rp 2,6 M, Tindak Lanjut Pemkab Pinrang Belum Jelas

Temuan Dana Hibah Rp 2,6 M, Tindak Lanjut Pemkab Pinrang Belum Jelas

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 13 Des 2022 20:20 WIB
Kantor Bupati Pinrang
Foto: Kantor Bupati Pinrang. (Muhclis Abduh)
Pinrang -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap adanya temuan terkait dana hibah Rp 2,6 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Namun tindak lanjut temuan itu belum jelas usai perangkat daerah Pemkab Pinrang saling tunjuk terkait pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Inspektorat Pinrang Aswin lantas menuding tanggung jawab penyelesaian temuan itu merupakan ranah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Menurutnya, BPKPD yang mengerti soal teknis pencairan dan penyetoran dana hibah Rp 2,6 M tahun 2021.

"Jika penerima hibah total tahun 2021 sebesar Rp 2,6 miliar belum menyampaikan LPJ-nya, itu ditanyakan ke badan keuangan," ungkap Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana sebesar Rp 2,6 miliar tersebut menjadi temuan BPK Sulsel lantaran belum ada pertanggungjawabannya. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan tahun 2021.

Aswin menjelaskan, dana hibah dicairkan lewat BPKPD. Atas hal itu, dia beranggapan untuk pertanggungjawabannya seharusnya ditindaklanjuti oleh BPKPD.

ADVERTISEMENT

"Inspektorat tidak pernah menerima LPJ. Soal LHP BPK Sulsel ada perkembangan dan insyaallah minggu depan akan kami laporkan saat pertemuan tindaklanjut di BPK RI," tegasnya.

Sementara Kepala BPKPD Agurhan Madjid menjelaskan pengelolaan belanja hibah berada di masing-masing SKPD, antara lain Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispaspor).

"Itu sudah diserahkan ke SKPD (kewenangan untuk pemberian dana hibah) misalnya Kesbangpol, Kesra, dan Dispaspor. Itu sejak tahun 2021," ucap Agurhan.

Atas hal tersebut, dia berdalih pertanggungjawabannya seharusnya berada di tiap SKPD. Pihaknya pun beralasan tidak tahu pasti soal LHP sekaitan temuan BPK tersebut.

"Kami tidak punya LHP. Yang punya hanya bupati, ketua DPRD dan inspektorat," tutur Agurhan.

Dirinya lantas menuding Inspektorat Pinrang yang lebih tahu terkait tindak lanjut dana hibah Rp 2,6 miliar tersebut. Alasannya, Inspektorat yang mengevaluasi dan mengetahui perkembangan semua laporan.

"Itu di Inspektorat sebenarnya yang begitu. Mereka selalu melakukan pemutakhiran data, apalagi kami tidak punya buku LHP," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Pinrang Irwan Hamid juga mengaku belum tahu pasti perkembangan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK Sulsel terkait dana hibah Rp 2,6 miliar.

"Coba ke teknis, di keuangan (terkait penerima dana hibah dengan total Rp 2,6 miliar)," kata Irwan.

Irwan mengaku perlu mengecek temukan BPK sebesar Rp 2,6 miliar tersebut. Pihaknya mengaku perlu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah terlebih dahulu.

"Rp 2,6 miliar ya? Saya tanya dulu keuangan baru saya jawab," jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads