Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Wahab Tahir turut menanggapi perihal pengusulan mantan Asisten I Pemkot Makassar M Sabri kembali aktif menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah terlibat kasus narkoba. Wahab memberikan catatan mengenai pengusulan tersebut.
"Saya yakin dan percaya dalam hal ini Badan Kepegawaian (mengusulkan M Sabri kembali jadi ASN) pasti bertindak berdasarkan kaidah dan norma yang berlaku," kata Wahab saat dihubungi detikSulsel, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, tak ada masalah dengan usulan pengembalian M Sabri menjadi ASN Pemkot Makassar. Namun, dia meminta ada perlakuan yang berbeda lantaran M Sabri baru saja terseret kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya bahwa seluruh orang yang pernah menjalani hukuman maka pasti perlakuannya agak lain dengan orang yang belum pernah menjalani hukuman. Pasti dipantau," tegasnya.
Wahab menjelaskan, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi jika M Sabri kembali menjadi ASN. Pertama dia memperbaiki hidupnya, atau kedua kembali mengulangi perbuatannya.
"Makanya pembinaan itu tetap harus dilakukan pengawasan. Kan semua orang bisa berpotensi menjadi baik, semua orang berpotensi menjadi buruk," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar mengusulkan mantan Asisten I M Sabri untuk diaktifkan kembali menjadi ASN setelah sempat terlibat kasus narkoba. Usulan itu akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Itu pak Sabri kita mau aktifkan jadi PNS tetapi kita harus menyurat ke BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Siswanta Attas kepada wartawan, Senin (12/12).
Siswanta mengatakan pihaknya telah menggelar rapat tindak lanjut terhadap ASN yang bermasalah. Rapat tersebut menjadi salah satu syarat dan menjadi acuan BKN.
"BKN meminta salah satu persyaratan untuk kembali diaktifkan (sebagai ASN) harus ada hasil rapat tindak lanjut. Tadi rapat tindak lanjutnya dan rekomendasinya ya kita usulkan (pengaktifan kembali)," sebutnya.
Pengusulan Sabri kembali menjadi ASN karena dirinya telah menjalani rehabilitasi. Sabri dalam kasus narkoba yang menyeretnya diberi rehabilitasi selama 6 bulan sehingga dinonaktifkan sebagai ASN.
"Dia kan inkrahnya itu rehabilitasi selama enam bulan. Sudah dijalani selama enam bulan dan sudah ada surat selesai. Dia bermohon untuk diaktifkan kembali menjadi PNS," ucap Siswanta.
"BKN mengatakan sepanjang ada surat keterangan rapat tindak lanjut, kita proses," sambungnya.
(asm/sar)