Oknum TNI anggota Kodam XVII/Cendrawasih inisial Prada NH digerebek ngamar bareng istri anggota Kodim 1701/Jayapura inisial Sertu I di sebuah hotel, Kota Jayapura, Papua. Polisi Militer Kodam (Pomdam) Cenderawasih kini mengusut kasus tersebut.
"Langkah satuan jelas terhadap oknum TNI (Prada NH) itu, yakni akan diproses hukum dan saat ini telah ditangani Pomdam," ungkap Dandim 1701/Jayapura Kolonel Richard Arnold saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (10/12/2022).
Richard mengatakan Prada NH dan istri Sertu I berinisial R akan ditindaki secara hukum. Namun khusus untuk Prada NH juga akan diberikan sanksi militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi keduanya akan diberikan sanksi hukum. Hanya Prada NH secara militer dan R akan diberikan sanksi pidana umum," tegasnya.
Dia menyebut Prada NH selama ini bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih. Sementara perempuan berinisial R adalah suami anggota Kodim 1701/Jayapura berinisial Sertu I.
"Dalam kasus ini, prinsipnya proses hukum akan terus dilakukan. Di mana Prada NH akan diberikan saksi hukum sesuai dengan perbuatannya yakni kasus asusila," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Prada NH digerebek ngamar bareng R yang merupakan suami Sertu I di sebuah hotel, Kota Jayapura. Dandim 1701/Jayapura Kolonel Richard Arnold membenarkan penggerebekan itu.
"Jadi penggerebekan itu dilakukan atas dasar laporan suami perempuan yang merupakan anggota Kodim 1701/Jayapura," ungkap Richard ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (10/12).
Richard mengatakan dari hasil pemeriksaan Prada NH dan istri Sertu I sudah beberapa bulan menjalin asmara. Hanya saja dalam hubungan mereka istri Sertu I tidak mengakui telah bersuami, bahkan seorang prajurit TNI.
"Jadi ini pelakunya Prada NH dan seorang ibu Persit berinisial R yang suaminya bertugas di Kodim 1701/Jayapura berinisial Sertu I. Kini kasus tersebut tengah berproses," ucapnya.
(asm/sar)